Titip Sopir Belikan Narkoba, Ammar Zoni Terancam 12 Tahun Penjara
Penulis: Rafika
Selasa, 22 Agustus 2023 | 1.042 views
Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menggelar sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa bintang film dan sinetron Ammar Zoni, Selasa (22/8/2023). Sebelumnya, Ammar Zoni ditetapkan menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika pada bulan Maret 2023 silam.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan rangkaian kejadian di mana Ammar Zoni bersama dua terdakwa lainnya terlibat dalam pembelian dan penggunaan narkoba jenis sabu.
Jaksa memaparkan Mustaqim dan Rahmat pergi untuk membeli sabu usai mendapat instruksi dari Ammar Zoni. Awalnya, Ammar mendengar pembicaraan antara Mustaqim, sopir Ammar Zoni, yang berencana membeli sabu. Hal ini memicu minat Ammar dan membuatnya setuju untuk terlibat dalam transaksi ilegal tersebut.
"Di rumah terdakwa (Ammar Zoni) yang beralamat di Perumahan Tanah Teduh unit 10, Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sopir terdakwa yaitu saudara Mustaqim alias Taqim menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi Mustaqim berniat untuk membeli narkotika jenis sabu di daerah Boncos, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk dipakainya," papar Jaksa, dilansir dari Suara.com.
"Mendengar hal tersebut, terdakwa Ammar terang juga berminat untuk memiliki sabu untuk dipakai dan menitip kepada sopirnya yaitu terdakwa Mustakim untuk dibelikan sabu," ujarnya lagi.
Selanjutnya, Ammar kemudian mengirimkan uang sejumlah Rp1,5 juta ke rekening Mustaqim. Uang tersebut dimaksudkan untuk digunakan sang sopir guna membeli dua paket sabu.
"Kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp1,5 juta, dengan rincian Rp500 ribu untuk dibelikan sabu sebanyak satu paket milik terdakwa (Ammar Zoni), Rp500 ribu untuk dibelikan sabu sebanyak satu paket milik terdakwa Mustaqim dan kasbon pinjam uang kepada terdakwa," kata Jaksa.
"Terdakwa Mustaqim membawa pulang dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,04 gram yang masing-masing milik terdakwa (Ammar Zoni) dan terdakwa Mustaqim," kata jaksa lagi.
Oleh karena itu, jaksa dalam dakwaannya menyebut ketiganya bersekongkol untuk melancarkan aksi kejahatan berupa penyalahgunaan narkotika.
"Bahwa terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bersama dengan Mustaqim alias Taqim, bersama-sama dengan terdakwa Rahmat Hidayat melakukan percobaan ataupun pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki/menyimpan/menguasai/atau menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Dilansir dari Suara, atas perbuatannya ini, sang aktor dan kedua terdakwa lainnya terancam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Pelanggar pasal ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (*)