search

Berita

Ferry IrawanVenny MelindaArtis KDRTEntertaiment

Bebas dari Penjara, Ferry Irawan Bantah Tudingan KDRT Terhadap Venny Melinda

Penulis: Rafika
Senin, 21 Agustus 2023 | 681 views
Bebas dari Penjara, Ferry Irawan Bantah Tudingan KDRT Terhadap Venny Melinda
Ferry Irawan

Presisi.co - Ferry Irawan kini kembali muncul di layar televisi tanah air usai bebas dari penjara. Dirinya mendapat remisi di Hari Kemerdekaan RI ke-78. Aktor berusia 46 tahun ini dipenjara terkait kasus KDRT terhadap istrinya kala itu, Venna Melinda.

Saat ini, Ferry Irawan sibuk mengisi berbagai program acara di stasiun televisi untuk menyebarkan kabar baik atas pembebasannya. Namun, ketika ditanya soal kronologi dirinya terbukti lakukan KDRT, Ferry enggan buka suara

"Saya lebih baik memilih diam," ujar Ferry Irawan, saat ditemui di kawasan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023), dilansir dari Suara.com.

Alih-alih menjelaskan kronologi, Ferry Irawan justru bersikukuh menyatakan dirinya tidak pernah melakukan tindak KDRT terhadap Venny Melinda sebagaimana yang telah dituduhkan kepadanya selama ini.

"Yang bisa saya utarakan adalah saya tidak pernah melakukan satu perbuatan yang selama ini dituduhkan kepada saya," kata Ferry Irawan.

Terakhir, ia menegaskan tidak akan banyak bicara perihal isu tersebut. Bintang film Ashiap Man ini hanya mengatakan dirinya memilih lebih fokus untuk keluarganya saat ini.

"Saya lebih baik tidak banyak bicara saja. Saya memilih untuk fokus kepada keluarga, ibu saya, orang yang menyayangi saya," sambung Ferry Irawan..

Senada dengan Ferry Irawan, Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum Ferry Irawan mengungkapkan kliennya terbukti tidak melakukan KDRT berat seperti apa yang publik tudingkan terhadapnya.

"Tapi, setelah putusan pengadilan jelas sekali dalam poin satu dan kedua dalam amar putusan menyatakan bahwa bang Ferry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak KDRT secara berat," imbuh Jeffry Simatupang ditemui di tempat yang sama. 

Sebagai informasi, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri. Dalam kasusnya, Ferry divonis melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). (*)

Editor: Rafika