Launching Kampung Bebas Narkoba di Jalan Pesut, Kapolresta Samarinda: Semua Harus Kolaborasi
Penulis: Nelly Agustina
Senin, 14 Agustus 2023 | 1.251 views
Samarinda, Presisi.co – Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli sebut negara tidak boleh kalah dalam penanganan penyebaran narkotika. Menurutnya, negara harus hadir dalam penanggulangan penggunaan narkotika.
Untuk itu, pihaknya melakukan peluncuran Kampung Bebas Narkoba yang ditempatkan di Jalan Pesut, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ilir. Peluncuran ini dilaksanakan di tepian Jalan Pesut, pada Senin, 14 Agustus 2023.
Pada kesempatan ini, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan dalam mewujudkan kampung bebas narkoba, pihaknya menjamin keselamatan saksi yang berani melapor terkait penyebaran bebas narkoba. Negara tidak boleh kalah ataupun mengalah dari penyalahgunaan obat-obat terlarang. Hal ini juga dilakukan sebagai upaya melepaskan stigmatisasi suatu kampung terhadap penilaian negatif.
“Pasti kami akan menjamin siapapun yang memberikan informasi,” jelas Ary Fadli.
Lebih lanjut, ia menjelaskan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak mampu bergerak sendiri, sehingga harus melibatkan semua pihak termasuk warga yang langsung bersinggungan dengan para pengedar juga para pemakai obat-obatan terlarang. Kolaborasi merupakan kunci dari setiap lingkungan bebas dari narkoba.
“Jadi semua harus kolaborasi, sehingga kita bisa mewujudkan lingkungan yang bebas dari narkoba,” tegasnya.
Ary Fadli juga menjelaskan pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (DKUKM) untuk melakukan pelatihan-pelatihan kerja. Pelatihan membangun usaha agar linier dan dapat bersinergi dengan pemerintah daerah. Hal ini merupakan program jangka panjang yang nantinya akan menangani persoalan ini secara komprehensif.
“Kami sudah koordinasi juga dengan BNN (Badan Narkotika Nasional) Kota Samarinda,” sambungnya.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun melalui Sekertaris Daerah Hero Mardanus mengatakan sangat mendukung penuh terhadap pengawasan dan penertiban yang menjadi inisiatif dari Kapolresta Samarinda.
Hal ini sesuai dengan penegakan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.
Termasuk dalam prosesnya, telah lama direncanakan melalui Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Probebaya) untuk memasang CCTV di beberapa titik yang dikategorikan rawan.
“Kami sudah lama rencanakan, pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Perubahan nanti dapat diusulkan,” jelas Hero Mardanus.
Terkait kerja sama antara Kapolresta Samarinda dan Dinas KUKM yang akan melakukan pembinaan kepada masyarakat sekitar Jalan Pesut, pihaknya sangat mendukung dan segera merealisasikan perihal pembinaan tersebut. Utamanya, akan dibentuknya Badan Usaha Milik RT (BUMRT) sebagai program pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang akan memberdayakan pada pelaku usaha.
“Kami sangat mendukung, kegiatan ini, sesuai dengan apa yang telah kita cita-citakan bersama dan melibatkan semua pihak,” pungkasnya. (*)