Sangatta, Presisi.co - Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Juliansyah, membacakan naskah persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban APBD TA 2022.
Naskah persetujuan bernomor D/100.3.2/150/DPRD Nomor D/100.3.7.1/268/KESAM tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna, Kamis (27/7/2023).
“Pada hari ini, Kamis tanggal 27 bulan Juli tahun 2023 yang bertanda tangan di bawah ini, 1 Bupati Kutim Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pemerintah daerah Kabupaten Kutim, selanjutnya disebut sebagai pihak pertama,” ujar Juliansyah.
Juliansyah menambahkan, dua, A. Joni, Sos Ketua DPRD Kutim, B. Asti Mazar, S.E., M.Si Wakil Ketua I DPRD Kutim, C. H. Arfan, S.E., M.Si Wakil Ketua II DPRD Kutim dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama DPRD Kutim, selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.
“Menyatakan bahwa. Satu, pihak kedua telah membahas dan menyetujui Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kutim tahun anggaran 2022 yang telah diajukan oleh pihak pertama dengan hasil akhir sebagaimana terlampir dalam persetujuan bersama ini,” papar Juliansyah.
Dua, lanjut Juliansyah, pihak pertama menerima dengan baik Raperda tentang pertanggungjawaban APBD Kutim tahun anggaran 2022 yang telah dibahas dan disetujui pihak kedua. Tiga, pihak pertama akan menyampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapat pengesahan selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah ditandatangani persetujuan bersama ini.
“Demikian persetujuan bersama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap dua untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,” tutupnya. (Adv/L).