search

Advetorial

DPRD Kutimkutai timurParipurna DPRD

Gelar Rapat Paripurna ke-20, DPRD Kutim Minta Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 Sebagai Bahan Evaluasi Mendatang

Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 27 Juli 2023 | 217 views
Gelar Rapat Paripurna ke-20, DPRD Kutim Minta Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 Sebagai Bahan Evaluasi Mendatang
RAPAT PARIPURNA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-20

Sangatta, Presisi.co - DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-20. Rapat kali ini membahas tentang Persetujuan Bersama Antara Bupati dengan DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022. Rapat ini digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kamis (27/7/2023).

Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah pelaporan pertanggungjawaban keuangan daerah dari Bupati kepada DPRD yang merupakan siklus akhir dari pelaksanaan APBD. Sekaligus berisikan informasi APBD atau pelaksanaan APBD.

"Hal ini sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan dalam rangka perbaikan kinerja pemerintah, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat pada masa yang akan datang," papar Joni.

Joni menjelaskan, panitia Khusus (Pansus) bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait telah melaksanakan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 secara estafet bersama dengan tim Pemerintah Daerah.

"Hal ini didasari oleh peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 194 ayat 3 bahwa persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir," jelasnya.

Diketahui bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dalam bentuk Raperda telah sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga telah memenuhi aspek normatif, kepatuhan dan kewajaran.

"Terlebih Kutim telah dianugerahi penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sehingga hal tersebut sangat mempengaruhi dasar penyusunan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD," ungkapnya.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan dan turut dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, 28 anggota DPRD Kutim, beberapa kepala OPD dan unsur Forkopimda serta tamu undangan lainnya. (editor: jon)