Pansus Laporkan Hasil Akhir Raperda Pedoman Tata Kearsipan Pemkab Kutim, Novel Minta Segera Disahkan
Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 06 Juni 2023 | 180 views
Sangatta, Presisi.co - Novel Tyty Paembonan laporkan hasil Rapat Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Raperda Pedoman Tata Kelola Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) di Rapat Paripurna ke-9 , Selasa (6/6/2023).
Dalam proses pelaksanaannya, rancangan tersebut telah melewati pembahasan pansus bersama instansi terkait. Sehingga menghasilkan kesimpulan yang dituangkan dalam laporan kerja pansus Raperda Pedoman Tata Kelola Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim.
Novel menyampaikan, pansus yang membahas masalah raperda tata kearsipan ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Nomor 15 tahun 2022 pada tanggal 29 Agustus 2022. Sehingga telah dilakukan serangkaian kegiatan dalam rangka pembahasan raperda.
Kegiatan yang dilakukan selama proses perancangan yaitu menggelar rapat internal, rapat pembahasan bersama Bagian Hukum Setkab Kutim dan Dinas Perpustakaan dan kearsipan. Kemudian melakukan kunker di Kota Bandung. Serta melaksanakan rapat pleno dengan fraksi dan Bapemperda.
"Setelah semua tahapan pembahasan raperda diselesaikan oleh panitia khusus maka selanjutnya diserahkan kepada bagian hukum Pemkab Kutai Timur untuk tahapan harmonisasi dan fasilitasi," kata Novel.
Dalam penyampaiannya dia menerangkan, raperda tersebut merupakan usulan pemerintah daerah dalam rangka memperbaiki kinerja aparatur pemerintahan. Khususnya terkait tata kelola kearsipan.
"Penataan kearsipan sangat diperlukan dalam sebuah pemerintahan baik arsip digital maupun arsip manual yang semuanya memiliki porsi kepentingannya masing-masing," terang Novel
Dirinya juga menyebut tentang pentingnya raperda pedoman Tata kelola arsip bagi perkembangan di Kutim. "Karena sebuah pemerintahan tanpa tata kelola kearsipan yang baik akan mengalami banyak masalah terutama jika ada tuntutan di jalur hukum," ujar politisi Gerindra ini.
Tim panitia khusus berharap agar raperda dapat segera disahkan dan dilaksanakan sebagaimana isi pasal-pasal yang terdapat dalam Raperda. Dia menegaskan bahwa pansus mengingat segala hal terkait tata kearsipan yang telah tercantum dalam raperda.
"Panitia Khusus juga telah memeriksa dan mencocokkan dengan aturan terkait dan tidak ada hal yang bertentangan dengan aturan di atasnya. Dengan demikian maka raperda ini oleh pansus dianggap telah sempurna," tuturnya. Rapat paripurna dipimipin Ketua DPRD Kutim Joni, dan dihadiri oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman. Rapat paripurna ke-9 ini digelar dalam rangka Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD Kutim Perihal Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pedoman Tata Kelola Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah. (editor: jon)