search

Advetorial

DPRD Kutimkutai timur Sengketa Tapal Batas Kampung SidrapKampung Sidrap

Tapal Batas Kampung Sidrap Dibawa ke MK, Ketua DPRD Joni: Masuk Wilayah Kutim Tak Dapat Diganggu Gugat

Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 15 Juli 2023 | 579 views
Tapal Batas Kampung Sidrap Dibawa ke MK, Ketua DPRD Joni: Masuk Wilayah Kutim Tak Dapat Diganggu Gugat
Ketua DPRD Kutim Joni

Sangatta, Presisi.co -Kampung Sidrap Kabupaten Kutai Timur (Kutim) banyak didiami sebagian besar masyarakat yang ber-KTP Kutim dan Bontang menuai polemik baru.

DPRD dan Pemerintah Kota Bontang dikabarkan telah menentukan kuasa hukum untuk melakukan gugatan terkait permasalahan tapal batas Kampung Sidrap ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DPRD Kutim Joni mengaku pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) tetap mempertahankan Kampung Sidrap sebagai wilayah Kutai Timur.

Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2005 tentang Penentuan Batas Wilayah Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara.

"Kami tetap pada pendirian Permendagri Nomor 25 Tahun 2005, Kampung Sidrap masuk sebagai wilayah administrasi Kutim. Tidak ada yang dapat mengganggu gugat," tegas Joni.

Politisi PPP ini berpendapat, dengan dibawanya permasalahan ini ke Mahkamah Konstitusi oleh Pemkot Bontang, maka permasalahan ini sudah sangat serius. Sehingga perlu perhatian Pemkab Kutim.

"Kami mengingatkan Pemkab Kutim untuk tetap berpegang teguh pada acuan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005, yang sejauh ini tidak ada perubahan terhadap putusan itu," ujarnya.

Pihaknya telah menandatangani penolakan permintaan Kampung Sidrap menjadi wilayah administrasi Bontang. Ini berdasarkan regulasi yang ditetapkan Permendagri.

"Selama Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tidak berubah, kami tetap menolak usulan Kampung Sidrap masuk wilayah Bontang. Kami sudah menandatangani dokumen penolakannya," pungkasnya. (editor: jon)