Ketua DPRD Kutim: Pengelolaan Arsip Penting Bagi Hak Informasi Masyarakat
Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 05 Juni 2023 | 321 views
Presisi.co - DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyelenggarakan Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kutim terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah. Paripurna yang dilaksanakan pada Senin (5/6/2023) pukul 14.50 WITA tersebut bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim.
Rapat Paripurna ke-9 ini dibuka oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, yang juga memimpin jalannya rapat. Wakil Ketua 2 Arfan turut hadir dalam rapat tersebut, serta diikuti oleh 28 anggota dewan dari berbagai fraksi.
Tampak hadir dalam acara tersebut Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, bersama dengan rombongan pemerintahan, para asisten, dan beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir. Jajaran Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) juga turut mengikuti jalannya rapat tersebut.
Joni mengungkapkan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Tata Kearsipan bagi daerah. Ia menjelaskan bahwa Perda tersebut sangat diperlukan dalam melaksanakan urusan pemerintahan, serta sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam melindungi pengelolaan arsip.
"Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai dasar hukum bagi pemerintah maupun publik, terkait hak-hak untuk mendapatkan informasi dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat," ungkap Joni.
Lanjut Joni, pada proses pelaksanaannya rancangan tersebut telah melewati pembahasan panitia khusus bersama instansi terkait, "sehingga menghasilkan kesimpulan melalui proses pembahasan yang dituangkan dalam laporan hasil kerja panitia khusus," tambahnya.
Selanjutnya, hasil dari rapat pembahasan raperda tentang pedoman Tata kelola arsip ini disampaikan oleh Anggota DPRD Kutim, Dr. Novel Tyty Paembonan, M.Si., dalam rapat paripurna. (*)