search

Advetorial

DPRD Kutimkutai timurAdvertorial

Usai Sekwan Bacakan SK Gubernur, Mulyana Resmi Gantikan Asmawardi Jadi Anggota DPRD Kutim

Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 10 Juli 2023 | 719 views
Usai Sekwan Bacakan SK Gubernur, Mulyana Resmi Gantikan Asmawardi Jadi Anggota DPRD Kutim
BACA SK - Sekretaris DPRD Kutai Timur (Kutim), Juliansyah membacakan surat keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kutim dari Partai Amanat Nasional (PAN) Asmawardi

Sangatta, Presisi.co - Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Asmawardi resmi digantikan oleh Mulyana selama sisa jabatan 2019-2024. Hal itu usai Sekretaris DPRD Kutai Timur (Kutim), Juliansyah membacakan surat keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW), Senin (10/7/2023).

“Berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalimatan timur No 00.1.4.2/28/B.POD.II/2023 tentang pemberhentian dengan hormat saudara H Asmawardi kedudukannya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur masa jabatan tahun 2019-2024 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Kutai Timur,” ujar Juliansyah di tengah membacakan SD di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kutim.

Berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalimatan Timur, mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 14 April 2023. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya di Samarinda pada tanggal 27 Juni 2023, Kalimantan Timur pertanda Isran Noor Gubernur Kalimantan Timur.

Dia menyebut salinan keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 00.1.4.2 /29 / B. POD.II /2023 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Kutai Timur, memutuskan mengangkat Mulyana sebagai pengganti antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur jabatan tahun 2019-2024.

“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal pengucapan sumpah atau janji dengan ketentuan bila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya tetapkan di Samarinda pada tanggal 27 juni 2023 Kalimantan Timur tertanda Gubernur Kalimatan Timur Isran Noor,” pungkas Juliansyah. (adv/jon).