Perubahan Payung Hukum Retribusi Diharap Meningkatkan PAD Samarinda
Penulis: Nelly Agustina
Jumat, 07 Juli 2023 | 876 views
Samarinda, Presisi.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Hermanus Barus menghadiri secara daring diseminasi atau penyebarluasan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Republik Indonesia.
Kegiatan ini dilaksanakan di Command Center Dinas Komisi Informasi Kota Samarinda, Balai Kota Samarinda Jalan Kesuma Bangsa pada Kamis 6 Juli 2023.
Hermanus mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 didasari dengan pencabutan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang akan dicabut pada 4 Januari 2024 dan akan digantikan dengan Undang – Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Perubahannya berkaitan dengan dimasukkannya peraturan terkait mengatur kembali sumber retribusi yang disesuaikan dengan keadaan hari ini. Ia mencontohkan perubahannya pada peraturan digitalisasi, penggunaan Qris dan pemungutan retribusi dari energi terbarukan. Pihaknya akan segera menyesuaikan dan melaksanakan peraturan terbaru untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Utamanya kami sedang mengusahakan untuk efektifitas penarikan retribusi e-parking yang masih harus terus dibenahi,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya Gedung Bapenda Kota Samarinda, Balai Kota Samarinda, pada Jumat 7 Juli 2023.
Hermanus mengatakan retribusi daerah sifatnya cost list atau telah terlampir sesuai jenisnya dan tidak dapat menyimpang dari daftar tersebut. Hal tersebut berkaitan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pelaksana, sehingga efektifitasnya bergantung pada setiap pengampu retribusi.
“Kalau kami hanya bergantung dan menyesuaikan dengan peraturan yang telah ada,” ungkapnya.
Hermanus mengatakan bahwa secara menyeluruh Kota Samarinda telah memiliki berbagai sektor penarikan retribusi dan pajak. Ia menjelaskan bahwa diperlukan evaluasi terus menerus untuk menarik retribusi secara maksimal.
“Dengan PP Nomor 35 tahun 2023 ini kami harap dapat memberikan dampak yang signifikan untuk kenaikan PAD Kota Samarinda,” pungkasnya. (*)