search

Hukum & Kriminal

Pencurian di kawasan Samboja Kukar Kutai Kartanegara Senipah

Pemuda Asal Senipah Kukar Diamankan Tim Predator Usai Curi Sepeda dan Infak Musala

Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 06 Juli 2023 | 770 views
Pemuda Asal Senipah Kukar Diamankan Tim Predator Usai Curi Sepeda dan Infak Musala
Polsek Samboja mengamankan pemuda berinisial SN warga Senipah. SN diduga mencuri sepeda motor dan uang infak Musala

Tenggarong, Presisi.co - Pemuda di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ditangkat karena diduga melakukan aksi pencurian.

Pemuda berinisial SN berusia 24 tahun yang merupakan warga Senipah diduga mencuri di kawasan pesisir.

SN diamankan petugas karena diduga mencuri motor Yamaha Fizr milik salah satu warga Samboja. SN membawa kabur sepeda motor milik itu dari rumah korban.

Kapolsek Samboja AKP Yusuf melalui Kanit Reskrim Polsek Samboja IPDA Sugiyono menjelaskan, pada awalnya SN melihat motor korban yang terparkir di depan rumah.

Kemudian pelaku melakukan aksinya dengan mendorong motor korban sampai keluar gang menuju jalan raya. Setelah sampai di jalan raya, pelaku kemudian menyalakan sepeda motor korban.

"Pelaku mendorong motor hingga keluar gang hingga sampai jalan raya, kemudian pelaku menyalakan sepeda motor korban," kata Sugiyono, Kamis (6/7/2023).

Setelah berhasil membawa sepeda motor korban, SN menyembunyikan sepeda motor curian selama beberapa hari. Agar terhindar dari korban ataupun Polisi, SN langsung mengubah warna asli motor curiannya tersebut.

Belum puas dengan menggondol sepeda motor, SN datang ke Musala di Desa Beringin Agung, Selasa (4/7/2023).

Dia datang dengan menggunakan sepeda motor hasil curian untuk mengambil uang di dalam kotak infak.

Aksi SN ternyata diketahui oleh warga. Dari laporan warga itu, Tim Predator Polsek Samboja pun langsung mengamankan SN.

Saat diinterograsi, SN mengaku bahwa motor yang dikendarainya adalah hasil curian. Dari situ, aksi nakal SN pun mulai terungkap.

"Kami langsung menghubungi pemilik kendaraan dan dikonfirmasi bahwa benar kendaraan yang di bawa pelaku adalah benar kendaraan korban yang hilang," kata Sugiyono.

Akibat aksinya itu SN kini harus mendekam dibalik jeruji Mapolsek Samboja. Dia dijerat perbuatan pencurian dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun.