Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi, Begini Alasan Polri
Penulis: Presisi 1
Selasa, 20 Juni 2023 | 1.198 views
Presisi.co – Syarat bikin SIM di Indonesia akan bertambah. Kali ini syarat bikin SIM wajib punya sertifikat mengemudi.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus memaparkan, syarat ini sudah lama ada di Pasal 9 huruf a Ayat 3 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
"Perpol 5 Tahun 2021 itu sudah ada, Perpol yang lama dia. Nah sekarang ini kita perbaharui lagi, kita lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin," sebut Yusri, Senin (19/6/2023).
Saat ini Polri menyiapkan mekanisme pelaksanaan aturan tersebut. Sekolah mengemudi nanti bukan dari Polri, Bahkan sekolah mengemudi itu harus punya akreditasi.
“Sekolah mengemudinya bukan dari Polisi, persyaratannya saja yang sama kita. Sekolah mengemudi dari yang lain bukan dari Polisi," ungkap Yusri.
"Sekolah (mengemudi) ini yang paling utama adalah etika berkendaraan. Etika yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan ini adalah etikannya yang kurang," ulasnya seperti diberitakan Suara, jaringan Presisi.co. (*)