search

Berita

KorupsiDana DesaOpen BO

Dana Desa Rp 898 Juta Dikorupsi Kepala Desa untuk Open BO dan Hidup Mewah

Penulis: Presisi 1
Kamis, 01 Juni 2023 | 1.307 views
Dana Desa Rp 898 Juta Dikorupsi Kepala Desa untuk Open BO dan Hidup Mewah
Ilustrasi. (internet)

Presisi.co – Kepala Desa Ngestikarya, Kecamatan Jaya Loka, Sumatra Selatan, Herman Sawiran divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi dana desa Rp 898 juta pada tahun 2019-2020. Tak hanya itu, dalam persidangan terungkap pelaku menggunakan uang itu untuk hidup mewah dan open BO.

"Kami menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Herman Sawiran selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta, jika tidak mampu membayar akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Kami juga memerintahkan terdakwa untuk mengembalikan uang sebesar Rp 898 juta," sebut Ketua Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Edi Terial, seperti diberitakan Suara.com, jaringan Presisi.co, Rabu (31/5/2023).

Majelis hakim dalam putusannya menegaskan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebelumnya, kami menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun. Namun, dengan vonis 6 tahun yang dijatuhkan majelis hakim, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan. Saat ini, kami masih mempertimbangkan," kata Hamdan, Jaksa Penuntut Umum. Persidangan mengungkap bahwa dana desa yang dikorupsi itu digunakan untuk foya-foya dan menyewa cewek open BO. (*)

Editor: Rizki