search

Berita

Denny IndrayanaMKProporsional TertutupCoblos Partai

Denny Indrayana: MK Akan Menangkan Sistem Proporsional Tertutup, Kembali Coblos Partai

Penulis: Presisi 1
Senin, 29 Mei 2023 | 729 views
Denny Indrayana: MK Akan Menangkan Sistem Proporsional Tertutup, Kembali Coblos Partai
Denny Indrayana. (internet)

Presisi.co – Praktisi hukum Denny Indrayana bikin heboh. Denny mengaku mendapat bocoran informasi dari orang dalam bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengabulkan sistem pemilu kembali menjadi proporsional tertutup atau hanya coblos partai yang mana saat ini ada gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di MK.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," jelas Denny Indrayana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/5/2023).

Dari info yang Denny klaim benar itu, ada enam hakim MK yang bakal setuju mengembalikan sistem proporsional tertutup. Sedangkan tiga hakim lainnya bakal dissenting opinion.

"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting. Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," sebutnya.

Juru Bicara MK Fajar Laksono hanya menjawab singkat mengenai pernyataan keras Denny Indrayana. "(Kebenarannya) Silakan tanya kepada yang bersangkutan," sebut Fajar seperti diberitakan CNN Indonesia.

Tapi Fajar menyebut, MK baru akan menerima kesimpulan dari berbagai pihak pada 31 Mei mendatang. Setelah itu, MK bakal membahas kesimpulan tersebut. Kemudian, sebut Fajar, MK baru bisa membuat putusan.

"Yang pasti, tanggal 31 Mei mendatang baru penyerahan kesimpulan para pihak, setelah itu, perkara dibahas dan pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim. Baru diagendakan sidang pengucapan putusan," sebutnya.

Diketahui, kalau uji materi ini dikabulkan MK, maka sistem Pemilu 2024 nanti kembali menggunakan sistem proporsional tertutup yang artinya para pemilih hanya disajikan logo parpol pada surat suara, bukan berupa nama kader partai yang mengikuti pemilu legislatif. (*)

Editor: Rizki