KPK: Penyelenggara Negara yang Abaikan LHKPN Siap-siap Disanksi!
Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 14 April 2023 | 1.494 views
Presisi.co - Penyelenggara negara yang tidak patuh dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bakal menerima sanksi administratif berupa penundaaan promosi jabatan hingga uang tunjangan.
Hal tersebut mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengubah peraturan penyerahan LHKPN menyusul sederet kasus abainya penyelenggara negara untuk mengisi dan menyerahkan LHKPN.
Dikatakan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam Undang-Undang terdapat sanksi administratif bagi penyelengara negara yang tak taat menyerahkan LHKPN.
"Bisa berupa penundaan promosi, tidak boleh ikut pendidikan, sampai ke menahan tunjangan. Karena beberapa sebenarnya kementerian/lembaga sudah melakukan itu dan boleh saja," kata Pahala di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/4/2023) dilansir dari Suara.com jaringan Presisi.co
Pahala bilang, aturan baru itu akan segera digodok, dan ditarget rampung tahun ini juga.
"Jadi kita pikir kalau di undang-undang disebut sanksi administrasi boleh, maka di peraturan KPK akan kita detailkan seperti apa. Kami harapkan setahun ini selesai peraturan KPK-nya," kata Pahala.
Sementara itu hingga 14 April 2023, dari 1661 instansi dengan 371.972 penyelenggara negara wajib lapor, terdapat 363.183 yang sudah lapor atau 97,64 persen. Sementara yang belum lapor terdapat 8.789 penyelenggara negara. (*)