Penulis: Presisi 1
Selasa, 14 Maret 2023 | 1.306 views
Presisi.co – Wamenkumham Prof Eddy dilaporkan menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar. Kasus ini dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH (Wamenkumham) sebagai asprinya, diterima melalui asprinya,” tegas Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/3/2023) seperti diberitakan Suara.com, jaringan Presisi.co.
Wamenkumham yang bernama lengkap Edward Omar Sharif Hiariej ini menanggapi laporan tersebut dengan santai. Prof Eddy menegaskan tidak menerima suap sepeser pun. Justru menurut Prof Eddy, laporan tersebut merupakan masalah profesional antara asisten pribadinya (aspri) dengan klien Sugeng Teguh Santoso.
"Saya tidak perlu menanggapi (laporan IPW) secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri saya, YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kilennya Sugeng," sebut Prof Eddy, Selasa (14/3/2023).
"Tidak ada satu sen pun (aliran dana) yang saya terima," pungkas Prof Eddy yang dilaporkan ke KPK itu. (*)