Richard Eliezer Divonis Ringan, Hakim: Masih Muda dan Sudah Dimaafkan Keluarga Yosua
Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 15 Februari 2023 | 2.504 views
Presisi.co - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti bersalah serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Mantan ajudan eks Kadiv Prompam Polri Ferdy Sambo itu divonis oleh majelis hakim PN Jaksel pada Rabu 15 Februari 2023.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun enam bulan penjara," lanjut Hakim.
Sebelumnya, Majelis Hakim juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan vonis Richard Eliezer.
“Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa, sehingga korban akhirnya meninggal dunia,” kata hakim.
Kemudian, untuk hal yang meringankan, Richard Eliezer disebut sebagai saksi pelaku yang bekerjasama mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagai justice collaborator (JC).
“Terdakwa(Richard Eliezer, Red) bersikap sopan selama di persidangan, tidak pernah dihukum, Terdakwa masih muda dan diharapkan memperbaiki perbuatannya dikemudian hari,” tutur hakim.
Kemudian, Richard juga disebut telah menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.
“Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” kata hakim. (*)