search

Berita

Hotman ParisVonis Ferdy Sambo

Hukuman Mati di KUHP Terbaru, Bisa Dapat Kesempatan 10 Tahun Berubah Baik, Berlaku Buat Ferdy Sambo?

Penulis: Presisi 1
Selasa, 14 Februari 2023 | 767 views
Hukuman Mati di KUHP Terbaru, Bisa Dapat Kesempatan 10 Tahun Berubah Baik, Berlaku Buat Ferdy Sambo?
Hotman Paris. (internet)

Presisi.co - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo telah mendapat vonis hukuman mati. Di antara hingar bingar vonis Ferdy Sambo, muncul video lama pengacara kondang Hotman Paris Hutapea membahas hukuman mati di KUHP terbaru.

Yakni Hotman Paris menyebut hukuman mati yang tak langsung dieksekusi tapi diberi kesempatan 10 tahun untuk berkelakuan baik di KUHP terbaru. Video itu diupload @motivasipendek8 dikutip Suara.com, jaringan Presisi.co

Dalam video tersebut, Hotman Paris mempertanyakan ketentuan hukuman mati yang diatur di dalam Pasal 100 KUHP terbaru. Yakni hukuman mati mesti diberikan masa percobaan 10 tahun. Menurut Hotman Paris ini rentan praktik suap antara narapidana dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan.

"Saya baca KUHP yang baru ini pusing, nalar hukumnya di mana ini yang buat undang-undang, dalam pasal 100 ini disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati ngga bisa langsung dihukum mati harus dikasih kesempatan 10 tahun apakah dia berobah baik, yah nanti bakal mahal deh surat kelakuan baik dari Kepala Lapas Penjara, orang akan mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat itu," ungkap Hotman Paris.

Hotman Paris mempertanyakan fungsi putusan pengadilan pada terdakwa hukuman mati, bila hukumannya bisa dikurangi karena berkelakuan baik selama 10 tahun di dalam tahanan.

"Jadi apa artinya gitu loh sudah persidangan sudah divonis sampe PK hukuman mati tapi tak boleh dihukum mati," ungkap Hotman Paris. 

Terpisah, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDEm Taufik Basari menyebut hukuman mati di KUHP terbaru merupakan jalan tengah dari pro dan kontra terkait hukuman mati di Indonesia. 

Mengenai masa percobaan 10 tahun sebelum hukuman mati, menurut Basari hal itu tak perlu dikhawatirkan. 

"Terhadap KUHP bahwa percobaan 10 tahun itu akan ada kongkalikong dari lapas misalnya, petugas lapas, atau kalapas atau sebagainya menurut saya itu tidak perlu dikhawatirkan kenapa? karena masa percobaan itu adalah masa di mana terpidana menjalankan program yang ada di dalam lapas sebagai warga binaan dan tidak melakukan tindak pidana lagi," terangnya. (*)

Editor: Rizki