search

Berita

Vonis SamboFerdy Samboputri candrawathikasus pembunuhan brigadir j

Brigadir J Tidak Terbukti Perkosa Putri Candrawathi? Simak Pertimbangan Hakim pada Vonis Ferdy Sambo Berikut Ini

Penulis: Presisi 1
Senin, 13 Februari 2023 | 857 views
Brigadir J Tidak Terbukti Perkosa Putri Candrawathi? Simak Pertimbangan Hakim pada Vonis Ferdy Sambo Berikut Ini
Putri Candrawathi dan Brigadir J. (internet)

Presisi.co – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J terpaksa gigit jari karena tudingan dirinya diperkosa Brigadir J dimentahkan majelis hakim pada sidang vonis Ferdy Sambo.

Majelis hakim menerangkan, Putri Candrawathi tidak mampu membuktikan dirinya diperkosa oleh Brigadir J pada sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

"Majelis (hakim) tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan kepada Putri Candrawathi, sehingga adanya alasan demikian patut dikesamampingkan," kata ketua majelis hakim Wahyu di ruang sidang dikutip Suara.com, jaringan Presisi.co.

"Berdasarkan uraian di atas, dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada korban Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," tegas hakim Wahyu.

"Sehingga motif lebih tepat menurut majelis hakim adanya sikap korban (Brigadir J), di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," lanjut sang hakim.

"Dengan adanya ketergantungan relasi kuasa yang dimaksud, sangat kecil kemungkinannya kalau korban melakukan pelecehan seksual atau kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi," papar sang hakim.

“Menimbang bahwa apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 Juli 2022, tidak ada bukti pendukung mengarah pada kejadian yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan seksual atau lebih dari itu,” kata hakim Wahyu.

"Tindak pidana kekerasan seksual (oleh Brigadir J) itu sendiri tidak mempunyai bukti fisik yang nyata seperti rekam medis," tegas sang ketua hakim. (*)

Editor: Rizki