Sudah Tewas Kecelakaan, Malah Ditersangkakan oleh Polisi, Pihak Keluarga Berurai Air Mata
Penulis: Presisi 1
Sabtu, 11 Februari 2023 | 750 views
Presisi.co – Warga Bekasi Johan Untung Hidayat tewas dilindas truk di kawasan Cisoka, Tigaraksa, Tangerang, Banten pada 11 Mei 2022. Namun Johan justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Mantan istri Johan, Tres Priawati, 50 tahun, kecewa pada polisi atas ditersangkakannya orang yang justru jadi korban tewas kecelakaan.
Setelah Johan ditersangkakan polisi, dia langsung menghubungi Polres Kota Tangerang. Tapi menurutnya, telepon tidak diangkat.
"Saya hubungi Kasat enggak bisa menghubungi. Kanit enggak bisa. (akhirnya) saya datang Polres Kota Tanggerang (tapi) alasannya selalu tidak di tempat," ujar Tres kepada Suara.com, jaringan Presisi.co, Kamis (09/02/2023).
"Karena kami sudah buntu ya mereka semua menghindar akhirnya kami buat pengaduan surat ke Propam Mabes Polri ya," ucap Tres.
Dia mendengar kasus ini akan diatensikan ke bagian Karowassidik Bareskrim Polri.
Tapi hingga pertengahan Oktober 2022 dia tidak mendapat update apapun. Dirinya kembali mendatangi Mabes Polri untuk menanyakan kelanjutan kasus tersebut.
Tres diarahkan menanyakan kembali ke Birowassidik Bareskrim Polri. Tres kecewa karena ada surat yang seharusnya dikirim kepadanya tapi tak pernah diterimanya.
"Kami kecewa lah jangankan untuk memproses laporan kami. Kita datang aja mereka mencari berkas yang rujukan propam itu di mana, ternyata mereka temukan lah ada surat yang harusnya dikirim ke saya 15 Agustus itu tidak pernah dikirimkan ke saya," katanya.
Dia mengatakan salah satu petugas Birowassidik Bareskrim Polri sempat meminta nomor telepon penyidik Polres Kota Tanggerang.
Tres kemudian disarankan ke Polres Tangerang Kota. Media ini masih berupaya mengkonfirmasi pihak Polres Tangerang Kota.
Korban Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka
Dari informasi yang dihimpun, kasus kecelakaan ini terjadi pada 11 Mei 2022. Johan Untung tewas terlindas truk saat akan menyalip.
Menurut Tres dalam video yang beredar di medsos, Kepolisian Resor Tangerang Kota menetapkan tersangka kepada Johan.
"Almarhum yang meninggal di tempat kejadian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik laka Polres Kota Tangerang," ucap Tres.
Pihak keluarga sudah mempertanyakan kronologi kecelakaan tersebut. Menurutnya penyidik saat itu menjawab kasus ini masih dalam tahap lidik.
Dari SP2HP yang diterima oleh pihak keluarga, almarhum Johan ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Sp Lidik/128/V/2022/LL/Lantas, tanggal 12 Mei 2022.
Surat yang diunggah Tres disebutkan bahwa dari perkembangan penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas pihak kepolisian menetapkan Johan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara dan hasil rekontruksi yang dilakukan pihak kepolisian pada 17 Juni 2022 pukul 11:00 WIB. (*)