search

Berita

KSP IndosuryaHenry SuryaBisnis

Pengusaha Ini Divonis Lepas atas Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Koperasi Simpan Pinjam Indosurya

Penulis: Presisi 1
Selasa, 31 Januari 2023 | 1.009 views
Pengusaha Ini Divonis Lepas atas Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Koperasi Simpan Pinjam Indosurya
Henry Surya. (internet)

Presisi.co – Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya mendapat vonis lepas dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.  

Pada kasus yang mencapai total kerugian Rp 106 triliun ini menyeret nama June Indria, Suwito Ayub, dan Henry Surya. Ada puluhan orang yang dirugikan, termasuk salah satunya supermodel Patricia Gouw seperti diberitakan Suara.com, jaringan Presisi.co.  

Lantas siapakah pengusaha Henry Surya yang divonis lepas oleh majelis hakim atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya?

Profil Henry Surya 

Henry Surya adalah pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Lembaga keuangan ini memberikan pinjaman kepada masyarakat. 

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ini dikelola Henry Surya bersama Suwita Ayub dan June Indria. KSP Indosurya ini didirikan pada tahun 2012. Pada sidang yang digelar pada akhir 2022 lalu, Henry Surya menerangkan KSP Indosurya dibantu 23 orang teman lainnya.

Vonis Lepas Henry Surya

Setelah sidang berjalan dengan memeriksa para saksi, JPU membacakan tuntutan kepada Henry Surya supaya dipenjara 20 tahun dan membayar denda Rp 200 miliar atas kasus KSP Indosurya ini.

Jaksa menyebutkan Henry Surya melanggar Pasal 46 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 mengenai perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Namun pada pembacaan vonis pada Selasa, 24 Januari 2023 lalu, majelis hakim memvonis Henry Surya lepas dan memerintahkan supaya Henry Surya dikeluarkan dari rumah tahanan.

"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," sebut hakim ketua yang membacakan vonis, Selasa, 24 Januari 2023. (*)

Editor: Rizki