search

Berita

UU ITEUtangBisnis

Tagih Utang Rp 25 Juta Malah Dituntut UU ITE dan Terancam Denda Rp 750 Juta

Penulis: Presisi 1
Sabtu, 11 Februari 2023 | 679 views
Tagih Utang Rp 25 Juta Malah Dituntut UU ITE dan Terancam Denda Rp 750 Juta
Ilustrasi. (internet)

Presisi.co – Warga Malang Jawa Timur Dian Patria Arum Sari mendapati nasibnya yang malang. Bukannya dapat uang, malah terancam uangnya melayang bahkan berpotensi dipenjara 2,5 tahun atas laporan perempuan yang berutang, inisial DIPR.

Pada mulanya, seorang teman berinisial WD meminjang uang pada Dian untuk usaha ayam petelur. WD memberikan jaminan berupa satu unit mobil pada Dian seperti diberitakan Suara.com, jaringan Presisi.co

Kemudian BPA yang merupakan suami DIPR datang bersama teman-temannya meminta mobil yang diberikan WD sebagai jaminan. Ternyata mobil itu sudah dibawa WD selama tiga bulan dan tidak pernah dikembalikan. Sejak saat itu keberadaan WD menghilang, bahkan nomor teleponnya tidak bisa dihubungi.

Dian kemudian menagih utang sebesar Rp 25 juta itu di komentar Facebook. 

Dian lantas dipolisikan karena diduga mendistribusikan atau mentrasmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. (*)

Editor: Rizki