search

Berita

Ketua DPRD PPUKasus Video PornoSyahruddin M Noor

Ketua DPRD PPU Polisikan Seorang Wanita atas Dugaan Pornografi, Ada Apa Ya?

Penulis: Presisi 1
Kamis, 19 Januari 2023 | 676 views
Ketua DPRD PPU Polisikan Seorang Wanita atas Dugaan Pornografi, Ada Apa Ya?
Ilustrasi. (Freepik)

Presisi.co - Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Syahruddin M Noor melaporkan wanita berinisial FA, 25 tahun ke Bareskrim Polri karena kasus dugaan pornografi.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan laporan itu telah diterima dan terdaftar dengan Nomor LP/B/270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2022.

"Terkait dugaan tindak pidana menyebarkan konten pornografi melalui media elektronik," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Selasa (17/1) seperti diberitakan CNN Indonesia.

Brigjen Ramadhan menyebut, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/237/IX/2022/Dittipidsiber tertanggal 14 September 2022.

Dari hasil gelar perkara, Brigjen Ramadhan menyebut, penyidik akhirnya menetapkan FA sebagai tersangka.

Brigjen Ramadhan menuturkan FA dikenakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 4 ayat 1 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 Jo Pasal 55 KUHP.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," kata Brigjen Ramadhan.

Brigjen Ramadhan tidak memaparkan kronologi kasus dugaan pornografi tersebut. Ia hanya menyebut yang bersangkutan saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara kasus tersebut sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

"Terhadap tersangka FA telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. Sampai dengan saat ini penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dan akan mengirimkan ke jaksa penuntut umum," katanya.

Kuasa hukum FA, Zainul Arifin membantah kliennya sebagai pelaku kasus dugaan pornografi itu.

Zainul mengungkapkan kronologi versi kliennya. Awalnya FA mengenal Syahruddin melalui dua orang temannya. Kemudian, Syahruddin mengajak FA bertemu di salah satu mal di kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada 16-17 September 2021.

Dalam pertemuan itu, kata Zainul, FA dibujuk dan dijanjikan oleh Syahruddin uang Rp 1,5 juta untuk melakukan hubungan badan.

"Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya maka dengan berat hati klien kami menyetujuinya," kata Zainul kepada wartawan.

Zainul menerangkan, FA dibawa Syahruddin ke sebuah hotel yang tak jauh dari mal tersebut untuk berhubungan selayaknya suami istri.

Tapi ia mengatakan video porno mereka berdua tiba-tiba beredar di media sosial dan menghebohkan masyarakat Penajam Paser Utara.

"Padahal jelas klien kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan Klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi," ujarnya.

Zainul menyebut polisi seharusnya menahan Syahruddin yang juga terdapat dalam video porno tersebut.

"Sesungguhnya terlapor adalah diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada di video tersebut, yang hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas diluar sana," ujarnya.

Media ini masih mengkonfirmasi berita ini ke Ketua DPRD PPU Syahruddin M Noor. (*)

Editor: Rizki


Baca Juga