search

Hukum & Kriminal

Pembunuhan BerencanaKombes Pol Ary Fadli

Disarankan Ceraikan Istri, Pemulung Samarinda Ini Lakukan Pembunuhan Berencana, Korbannya Perempuan Sesama Pemulung

Penulis: Presisi 1
Jumat, 13 Januari 2023 | 2.609 views
Disarankan Ceraikan Istri, Pemulung Samarinda Ini Lakukan Pembunuhan Berencana, Korbannya Perempuan Sesama Pemulung
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat memimpin jumpa pers kasus pembunuhan pemulung di TPA Bukit Pinang pada Jumat (13/1/2023). (istimewa)

Presisi.co, Samarinda - Seorang pemulung di Samarinda bernama Mustabi, 26 tahun nekat membunuh teman sesama pemulung bernama Hasanah, 48 tahun. Ini lantaran perempuan tersebut menyarankan Mustabi cerai dengan istrinya. Mustabi diduga melakukan pembunuhan terencana dalam aksinya ini. 

Mustabi dan Hasanah adalah pemulung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bukit Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada 29 Desember 2022 lalu. 

Dua pekan pasca mayat korban ditemukan, pihak kepolisian akhirnya menangkap pelaku dari pelariannya di salah satu pelabuhan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Rabu (11/1/2023) kemarin.  

Mustabi membunuh Hasanah dengan menghujam tujuh kali tikaman karena sakit hati dengan perkataan korban. 

Dijelaskan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, niat membunuh korban dimulai saat keduanya terlibat perbincangan pada malam sebelum penemuan mayat Hasanah. 

“Kronologis bermula sekitar pukul 02.00 hingga 03.00 dini hari di malam sebelum penemuan. Saat itu pelaku merasa tersinggung dengan omongan korban, dan dari situlah pelaku mulai mencari cara untuk melakukan pembunuhan,” ucap Kombes Pol Ary Fadli, Jumat (13/1/2023). 

Setelah merencanakan pembunuhan, pelaku kemudian mengajak korban untuk kembali bekerja memungut barang bekas di TPA Bukit Pinang. Namun lokasi yang dituju pelaku berbeda dari tempat biasa mereka memulung. 

Ketika berada di lokasi tersebut, pelaku segera melancarkan aksinya dengan awalan menendang korban hingga jatuh tersungkur. 

“Kemudian (korban) diserang pakai senjata tajam (sebanyak tujuh tikaman) oleh pelaku,” ucapnya. 

Setelah menyerang korban menggunakan sajam sebanyak tujuh kali, pelaku hendak pergi meninggalkan lokasi kejadian. Namun korban saat itu masih bernyawa dan terlihat hendak berteriak meminta pertolongan. 

“Saat itulah korban dibekap pakai jilbab yang dikenakannya, sehingga saat ditemukan (mayat korban) ada terlihat kain yang masuk ke dalam mulutnya,” kata Kombes Pol Ary Fadli. 

Saat memastikan korbannya tak lagi bernyawa, Mustabi lantas bergegas meninggalkan lokasi kejadian dan lari ke Sulawesi Tenggara. Ketika dirinya diamankan petugas, Mustabi tak mengelak bahwa dirinya menghabisi korban karena sakit hati. 

Sakit hati Mustabi karena korban menyarankannya untuk bercerai dengan istrinya, sebab rumah tangga mereka sering terjadi perkelahian. 

“Dia (korban) bilang, kalau saya jadi laki-laki, aku ceraikan istrimu. Karena saya kan lagi selisih (lagi bertengkar) sama istri. Dia ngomong begitu, baru saya ada kepikiran begitu (membunuh),” beber Mustadi di hadapan awak media. 

Berbekal sakit hati itu, Mustabi akhirnya melancarkan aksi dan niatnya hingga Hasanah benar-benar tewas dibuatnya. Mustabi mengaku, pisau yang digunakannya untuk menikam korban, adalah alat yang sehari-hari dibawanya untuk memulung barang bekas. 

“Sudah memang di situ (sajamnya) karena kami kan masing-masing, kalau kerja (mulung) bawa alat itu,” terangnya. 

Akibat perbuatannya, Mustabi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman seumur hidup di dalam penjara. 

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338 KUHP subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimalnya seumur hidup (penjara),” tutup Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli. (JRO) 

Editor: Rizki