search

Hukum & Kriminal

Iptu Muhammad AldiPolres TarakanKaltaraPembobolan RumahAKBP Taufik Nurmandia

Pembobol 8 Rumah di Tarakan Berhasil Diringkus Polisi, Begini Cara Pelaku Menjual Barang Curiannya

Penulis: Presisi 1
Kamis, 12 Januari 2023 | 1.034 views
Pembobol 8 Rumah di Tarakan Berhasil Diringkus Polisi, Begini Cara Pelaku Menjual Barang Curiannya
Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi saat memimpin rilis kasus pembobolan delapan rumah yang dilakukan seorang residivis. (istimewa)  

Presisi.co, Tarakan - Jajaran Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengamankan seorang spesialis pembobol rumah yang belakangan membuat resah masyarakat.

Diketahui, aksi pembobol rumah yang dilakukan JN (38) sudah berlangsung sejak akhir 2022 kemarin hingga awal tahun 2023 saat ini. Kurang lebih dua bulan menjalankan aksinya, JN tercatat telah membobol delapan rumah warga di kawasan Tarakan.

“Dari delapan TKP (pembobolan rumah), baru ada empat korban yang memberikan laporannya kepada kami dan telah ditindaklanjuti dengan diamankannya pelaku berinisial JN,” ucap Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Aldi pada Kamis (12/1/2023).

Dijelaskan Iptu Aldi, berdasarkan empat laporan yang diterima jajarannya hingga dilakukannya penyelidikan, kasus tersebut mengerucut kepada pelaku JN.

Petugas menangkap JN dari tempat persembunyiannya pada Kamis (5/1/2023) pukul 21.00 Wita, pekan lalu.

“Penangkapan berdasarkan pemeriksaan saksi dan dua alat bukti yang kami kumpulkan,” urainya.

Saat JN diamankan, belakangan ia diketahui berstatus residivis kasus serupa karena beberapa waktu sebelumnya, pelaku pernah membobol Puskesmas Sebengkok. Modus yang digunakan pelaku dengan cara mencongkel, dan masuk ke dalam rumah korban-korbannya.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksinya sebanyak delapan kali. Mulai dari daerah perkotaan hingga ke ujung di kawasan Juata,” bebernya.

Dari tangan JN pula, petugas mengamankan sejumlah barang bukti curian. Seperti enam tabung gas elpiji, satu unit gergaji mesin dan tiga unit smartphone.

“Ada beberapa barang bukti yang sudah berpindah tangan. Pelaku mengaku menjual barang curiannya di media sosial dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan harian,” bebernya.

Akibat perbuatannya, JN ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP karena telah melakukan pencurian berulang.

“Ancamannya kurungan 9 tahun penjara,” pungkasnya. (JRO)

Editor: Rizki