Ratusan Karung Sosis dan Daging Selundupan asal Malaysia Diamankan Polisi, Ada Tembakan Peringatan saat Penggerebekan
Penulis: Presisi 1
Selasa, 10 Januari 2023 | 948 views
Presisi.co, Nunukan - Penyelundupan barang asal negeri jiran Malaysia rupanya tak melulu soal narkoba. Seperti hasil ungkapan Polres Nunukan belum lama ini yang menggagalkan penyelundupan 106 karung daging dan sosis ilegal di perairan Nunukan pada Jumat (6/1/2023) kemarin.
Dari kerja cepat polisi saat itu, empat orang nahkoda kapal bernama A (36), AL (18), J (22) dan N (26) juga turut diringkus petugas, karena berperan sebagai pelaku penyelundupan daging ilegal.
"Kami amankan 106 daging dan sosis jenis hewan sapi dari dua speed boat bersama 4 orang nahkodanya di perairan Ambalat," jelas Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati, Selasa (10/1/2023).
Dijelaskannya, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat sekitar, bahwa pada malam hari kawasan perairan Ambalat Nunukan yang berbatasan langsung dengan Malaysia kerap dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan barang ilegal.
Berbekal informasi tersebut, Korps Bhayangkara bergerak cepat dan memantau lokasi tersebut pada malam harinya.
"Pada pukul 19.00 Wita, tim mencurigai satu speed boat yang melintas di perairan Ambalat. Saat akan diamankan, speedboat yang dinahkodai A dan AL tetap melaju hingga kami berikan tembakan peringatan dan akhirnya speedboat menghentikan kapalnya dan kami menemukan puluhan karung daging dan sosis sapi (ilegal)," ungkapnya.
Setelah mengamankan pelaku A dan AL, petugas tak lama kembali mendapati satu speedboat lainnya yang berusaha menghindar dari perairan tersebut.
"Dari situ kami kembali lakukan pengejaran dan berhasil mengamankan J dan N, serta puluhan daging dan sosis sapi tanpa dokumen yang jelas," imbuhnya.
Usai diamankan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sebatik Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Karena saat itu kondisi cuaca lagi tidak bagus, tim langsung membawanya ke Polsek untuk diamankan," terangnya.
Kepada polisi, keempat nahkoda mengaku daging tersebut diambil di perairan Malaysia dan akan dibawa ke Tarakan untuk dijual.
"Mau dibawa ke Tarakan untuk dijual di sana," kata Siswati.
Atas perbuatannya empat orang tersebut telah ditahan di Polsek Sebatik Timur dan dijerat Pasal 86 ayat (1) jo Pasal 33 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," pungkasnya. (JRO)