Pemuda Berau Tikam Orang Gara-gara Ditegur saat Pesta Miras, Polisi Lakukan Ini saat Menangkap Pelaku
Penulis: Presisi 1
Rabu, 04 Januari 2023 | 1.501 views
Presisi.co, Berau - Gara-gara miras, badan binasa. Dua kelompok pemuda di Berau yang sedang pesta miras di pinggir sungai bersitegang. Seorang pemuda bernama Sofyan, 27 tahun, meregang nyawa ditikam pelaku berinisial A, 23 tahun.
Peristiwa penikaman itu terjadi di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Redeb, tepatnya di Pelabuhan Ketinting Tepian Besar, Berau pada Selasa (3/1/2023) pukul 00.30 Wita. Namun kejadian itu dengan cepat diungkap kepolisian dengan menangkap pelaku berinisial A tak lebih dari 24 jam pasca penikaman.
“Pelaku berhasil kami tangkap pada hari itu juga, pada pukul 17.00 Wita di sebuah bengkel di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur,” ucap Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya, Rabu (4/1/2023).
Dijelaskannya, bahwa kronologi penikaman bermula saat Sofyan bersama beberapa teman-temannya sedang pesta miras di pinggiran sungai. Di tempat yang sama, ada kelompok lain (yang kemudian jadi kelompok pelaku) juga sedang berpesta miras.
Kelompok Sofyan saat itu menganggap kelompok sebelah itu terlalu berisik saat berpesta. Sofyan menegur kelompok sebelah itu dan sempat terjadi cekcok antara mereka.
“Setelah cekcok, pelaku langsung mengambil sajam miliknya (dari dalam jok motor) dan langsung menikam korban (Sofyan) dua kali di bagian leher dan dada,” ucapnya.
Setelah ditikam pelaku, Sofyan sempat dilarikan teman-temannya ke rumah sakit setempat untuk mendapat pertolongan. Namun Sofyan mengembuskan napas terakhir saat dalam perawatan medis karena luka fatal dibagian dadanya.
“Korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 05.00 Wita,” terang AKBP Shindu.
Menurut keterangan forensik, luka di bagian dada korban selebar 3 sentimeter dan tepat berada di arah jantung yang menyebabkan nyawanya tak lagi tertolong.
Setelah menikam Sofyan, pelaku langsung melarikan diri. Namun pelariannya saat itu berlangsung singkat, sebab Satreskrim Polres Berau bergerak cepat menemukannya tak lebih dari 24 jam.
“Saat hendak diamankan anggota, pelaku sempat memberikan perlawan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku tak mengenal Sofyan dan penikaman itu lantaran kesal dan di bawah pengaruh minuman keras.
Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (JRO)