Dampak Industri Pertambangan Terhadap Lingkungan Sosial dan Budaya
Penulis: Opini
Minggu, 11 Desember 2022 | 3.122 views
Presisi.co - Secara umum dampak pertambangan terhadap lingkungan adalah penurunan produktivitas lahan, kepadatan tanah bertambah, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsoran, terganggunya flora dan fauna, terganggunya kesehatan masyarakat serta berdampak terhadap perubahan iklim mikro, Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah, Kekayaan sumber daya alam tersebut selayaknya dikelola dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, pengelolaan sumberdaya alam harus berorientasi kepada konservasi sumberdaya alam (natural resource oriented). Pengelolaan sumber daya alam yang memerhatikan kepentingan lingkungan dan kepentingan manusia akan berdampak pada tercapainya mandat yang telah ditetapkan dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Guna menegaskan pentingnya keseimbangan pengelolaan sumber daya alam dan kepentingan manusia, Pemerintah Indonesis mengeluarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU ini dibentuk untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem.
penurunan kualitas udara disebabkan oleh pembongkaran dan mobilitas pengangkutan hasil tambang dan peralatan tambang dari dalam dan keluar lokasi penambangan.
Sedimentasi dan menurunnya kualitas air
Tingginya kandungan bahan pencemaran air diakibatkan oleh aktivitas penambangan dan pengolahan batu bara (proses pencucian batubara) dimana material bahan pencemar terbawa oleh air limpasan permukaan (surface run-off) ke bagian yang lebih rendah dan masuk ke badan air. Oleh karena itu air menjadi keruh dan pembuangan tanah sisa hasil pendulangan turut meningkatkan jumlah transport sedimen.
Pencemaran lingkungan akibat limbah
Limbah pertambangan biasanya tercemar asam sulfat dan senyawa besi yang dapat mengalir keluar daerah pertambangan. Air yang mengandung kedua senyawa ini akan menjadi asam. Limbah pertambangan yang bersifat asam bisa menyebabkan korosi dan melarutkan logam-logam berat sehingga air yang dicemari bersifat racun dan dapat memusnahkan kehidupan akuatik.
Untuk mengatasi dampak yang terjadi di sector pertambangan mineral dan batubara, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja. Dalam UU ini para legislator memasukkan nilai dan syarat lingkungan sebagai suatu proses yang tidak boleh diabaikan bagi pelaku pertambangan. Hal ini dapat dilihat dari beberapa hal yaitu:
1. Eksplorasi, di mana sebagai tahapan kegiatan usaha pertambangan, maka diperlukan informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
2. Studi Kelayakan mengharuskan AMDAL serta perencanaan pasca tambang.
3. Operasi Produksi meminta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
4. Reklamasi sebagai suatu kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
5. Kegiatan pasca tambang, kegiatan terencana, sistematis dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
6. Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang, upaya konservasi sumber daya mineral dan batu bara dan pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.
7. Pemegang IUP dan IUPK menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu daerah dan menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Untuk penghentian kegiatan usaha pertambangan dapat diberikan kepada pemegang IUP dan IUPK apabila kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi sumber daya mineral dan/atau batu bara yang dilakukan di wilayahnya.
9. Pengawasan dari aparat yang berwenang meliputi pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pasca tambang.
Apabila semua pihak konsisten dan menaati perintah Konstitusi dan peraturan perundang-undangan, dampak-dampak negative industry pertamabangan seharusnya dapat dihindari atau diminimalisasi.
Potensi pertambangan batubara membawa dampak positif dan juga berdampak negatif. Dampak positifnya adalah bahwa kesejahteraan masyarakat di wilayah pertambangan secara umum terlihat meningkat karena pengaruh dominasi dari keberadaan perusahaan telah mampu mendorong dan menggerakkan sendi-sendi ekonomi masyarakat, struktur sosial di masyarakat juga mengalami perubahan karena masyarakat sekitar pertambangan termotivasi untuk mampu menyesuaikan perubahan struktur sosial yang ditimbulkan banyaknya masyarakat pendatang yang menjadi karyawan di perusahaan tambang batubara maupun masyarakat setempat yang membuka usaha di sekitar perusahaan batubara. Sedangkan dampak negatifnya, baik pada perubahan struktur sosial, budaya, ekonomi masyarakat maupun pada kualitas lingkungan. Pengaruh negatif struktur sosial masyarakat di sekitar perusahaan pertambangan yang mungkin dapat terjadi adalah perilaku dan atau kebiasaan yang bersifat negatif seperti perjudian, kebiasaan minum-minuman keras dan pola hidup konsumtif, para karyawan yang dapat mendorong perubahan masyarakat lokal menjadi lebih konsumtif dan bila hal tersebut tidak didukung oleh perubahan kemampuan daya beli masyarakat lokal akan menyebabkan kecemburuan sosial yang pada akhirnya dapat menyebabkan ketidakharmonisan (konflik sosial) antara warga di sekitar perusahaan pertambangan. Hal lain yang tidak boleh diabaikan adalah dampak negatif terhadap kualitas lingkungan. Tidak dapat disangkal bahwa aktivitas pertambangan dapat dipastikan menyebabkan rendahnya kualitas lingkungan.
Dampak lain sosial dari pertambangan batubara diantaranya adalah adanya konflik yang terjadi antara masyarakat dengan Perusahaan, menurunnya kualitas kesehatan masyarakat, terjadinya Perubahan pola pikir masyarakat dan terjadinya Perubahan struktur sosial di masyarakat.
Sedangkan dampak dari dampak kegiatan terhadap lingkungan adalah Air Penambangan secara langsung menyebabkan pencemaran air, yaitu dari limbah tersebut dalam hal memisahkan batubara dengan sulfur. Limbah pencucian tersebut mencemari air sungai sehingga warna air sungai menjadi keruh, asam, dan menyebabkan pendangkalan sungai akibat endapan pencucian batubara tersebut.
Penulis: Aghna Khayru Akyela, Jurusan Teknik Pertambangan - Universitas Islam Negeri Jakarta.
Opini ini adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi Presisi.co