search

Berita

ferdy sambokasus pembunuhan brigadir j

Hakim Semprot Ricky Rizal Soal Transfer Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J: Saudara Ini Sudah Membunuh, Disuruh Mencuri pun Mau

Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 05 Desember 2022 | 1.744 views
Hakim Semprot Ricky Rizal Soal Transfer Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J: Saudara Ini Sudah Membunuh, Disuruh Mencuri pun Mau
Bripka Ricky Rizal (sumber: istimewa)

Presisi.co – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bripka Ricky Rizal, dicecar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kala itu, ia ditanya soal uang Rp 200 juta yang berindah dari rekening Brigadir J ke rekening pribadinya.

“Saudara ini, sudah disuruh membunuh, disuruh mencuri pun masih saudara lakukan,” kata Wahyu, Senin, 5 Desember 2022, dikutip dari Suara.com, jejaring Presisi.co

Hakim menyampaikan hal tersebut terkait temuan perpindahan Rp 200 Juta dari rekening Yosua ke rekening Bripka Ricky Rizal. Namun, ia menyanggah ucapan hakim. Ricky menegaskan dirinya mentransfer uang tersebut sebagai dana operasional keperluan keluarga Sambo di Jakarta.

Namun menurut Hakim Ketua, keterangan itu tidak signifikan. Yang terpenting adalah nama yang tertera di dalam rekening tersebut.

“Itu duit siapa kan tidak penting. Siapa yang punya rekening itulah yang merasa punya duitnya. Kalau dibalik, saudara (Ricky) yang dibunuh, uang saudara yang diambil, coba bayangkan,” kata Santosa.

Hakim pun mempertanyakan alasan Sambo membuka rekening atas nama dirinya dan Yosua. Namun, Ricky mengaku tidak mengetahui alasan di balik hal tersebut. Ia hanya membeberkan, bahwa Ferdy Sambo ternyata pernah membeli satu unit sepeda motor menggunakan namanya.

Menanggapi fakta tersebut, Santosa pun menyinggung Ricky mengenai pasal pencucian uang.

“Tahu undang-undang pasal pencucian uang?” tanya dia, yang kemudian dijawab Rizal bahwa ia tidak begitu memahami mengenai pasal tersebut. Drama sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir J hingga saat ini masih berlanjut. (*)

 

Editor: Bella