search

Hukum & Kriminal

Tambang Ilegal di KukarPolda KaltimDitreskrimsus Polda KaltimKombes Pol Indra Lutrianto AmstonoTambang Ilegal Jonggon

Ungkap Kasus Tambang Ilegal di Kukar, Polda Kaltim Amankan Dua Pelaku dan Buru Pemodal

Penulis: JRO
Selasa, 08 November 2022 | 1.074 views
Ungkap Kasus Tambang Ilegal di Kukar, Polda Kaltim Amankan Dua Pelaku dan Buru Pemodal
Ditreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono bersama Kabid Humas Kombes Pol Yusuf Seteko saat merilis JC dan A selaku tersangka kasus kejahatan tambang ilegal. (Dok Polda Kaltim)

Balikpapan, Presisi.co – Jajaran Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus kejatahan tambang batu bara ilegal yang beroperasi di salah satu wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Senin, 7 November 2022, kemarin. 

Pada ungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang pelaku berinisial JC dan A yang berperan sebagai penambang atau kerap disebut petani batu.

Dijelaskan Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono jika kedua pelaku telah melakukan penambangan ilegal di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara sejak dua pekan terakhir.

Aktivitas pengerukan emas hitam itu dilakukan oleh kedua pelaku di atas lahan warga sekitar dengan luasan 20 hektare.

“Jadi pengungkapan ini berhasil kami lakukan berkat adanya informasi aduan masyarakat yang segera ditindaklanjuti anggota pada Jumat 4 November kemarin,” jelas Indra kepada awak media.

Selain JC dan A, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa tumpukan batu bara seberat 1.000 metrik ton dan tiga unit eksavator dari lokasi penambangan ilegal.

Meski dua pelaku telah diamankan, namun kasus ini ditegaskan Indra masih akan terus berlanjut.

Sebab jajaran Ditreskrimum Polda Kaltim masih memburu para pemodal dari aktivitas tambang ilegal yang dilakukan JC dan A.

“Sekarang masih kami dalami dan lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pemodal kegiatan itu. Ini belum ada yang dijual, kalau dijual kemana, petani ini (JC dan A) ini tidak tahu. Tunggu pemodalnya baru bisa kita ketahui," tutupnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat JC dan A dengan Pasal 158 Undang-undang Minerba. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar. (*)

Editor: Yusuf