search

Advetorial

TransmigrasiSimpang PasirAkhmed Reza Fahlevidprd kaltim

Belum Ada Kepastian Dibayar, Warga Simpang Pasir Pastikan Tetap Tutup Jalan

Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 03 November 2022 | 694 views
Belum Ada Kepastian Dibayar, Warga Simpang Pasir Pastikan Tetap Tutup Jalan
Perwakilan Warga Eks Transmigrasi Simpang Pasir, Palarang, Samarinda bertemu dengan Komisi IV DPRD Kaltim, Kamis, 3 November 2022. (Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co – Belum adanya kepastian nasib warga eks transmigrasi asal Kelurahan Simpang Pasir, Palaran, Samarinda terhadap ganti rugi lahan pertanian yang dialihfungsikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kendati telah mendapatkan putusan hukum tetap membuat warga geram.

Berbagai usaha telah dilakukan warga akan tetapi sampai saat ini belum mendapatkan kepastian dari pihak tertugat yakni Pemprov Kaltim. Pantang menyerah, warga didampingi kuasa hukum mengaku ke DPRD Kaltim, Kamis (3/11).

Diterima Komisi IV dan Wakil Ketua DPRD Kaltim, warga menyampaikan kronologis dan keluh kesahnya atas keengganan Pemprov Kaltim untuk melaksanakan hasil putusan Pengadilan Negeri Samarinda yang mengharuskan pemerintah melakukan ganti rugi kepada warga.

Perwakilan warga Selamet Subhan menyampaikan upaya telah dilakukan termasuk melakukan pertemuan dengan Pemprov Kaltim yang dimediasi oleh pengadilan tinggi akan tetapi tidak satupun perwkailan Pemprov Kaltim yang datang.

“Karena Pemprov tidak datang pada pertemuan 18 Oktober lalu di Pengadilan Tinggi. Saya akhirnya datang ke Polres meminta izin demo. Saya menyampaikan tidak akan menyabut poltal penutup jalan sampai ada kepastian ganti rugi,”jelasnya.

“Waktu itu mau PON, jadi Pemprov Kaltim melakukan pelebaran jalan dan mengenai lahan warga. Lalu melakukan perjanjian antara Pemprov dengan warga yakni ganti rugi akan tetapi sampai memiliki keputusan tetap pengadilan juga belum ada realisasinya. Semua sudah kami surati tinggal Tuhan saja yang belum di surati. Frustasi mau kemana lagi, mangkanya kami datang ke DPRD yang sebenarnya sudah kali kedua agar dapat penyelesaian nyata,”terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fahlevi mengaku mendukung apa yang menjadi keinginan warga untuk mendapatkan apa yang menjadi hak-haknya yakni ganti rugi lahan seluas 1,5 hektare milik 118 KK.

“Kita (DPRD, red) dukung karena bagaimanapun pengadilan sudah pustuskan warga yang menang dalam sengketa ini. Terlebih warga eks transmigrasi disana sudah tinggal sejak lama dan sudah dua generasi,”kata Politikus muda Gerindra itu didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Anggota Komisi IV Abdul Kadir Tappa.

Kendati demikian, pihanya memahami apa yang menjadi alasan dari Pemprov Kaltim yang menilai ganti rugi dimaksud merupakan tanggungjawab pemerintah pusat yang dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Agar ada titik temu, pihaknya mendorong Pemprov Kaltim untuk pro aktif melakukan komunikasi ke Kemnaker guna mendapatkan kepastian. “Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut karena merugikan masyarakat,” harapnya. (advetorial)