search

Advetorial

dprd kaltimSalehuddinTPP PPPK Guru

Komisi IV DPRD Kaltim Desak Pemprov Bayarkan TPP PPPK Guru

Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 19 Oktober 2022 | 245 views
Komisi IV DPRD Kaltim Desak Pemprov Bayarkan TPP PPPK Guru
Anggota DPRD Kaltim, Salehuddin. (Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Pemprov Kaltim belum dibayar selama 4 bulan. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Salehuddin pun angkat suara soal itu.

Sebelumnya, Komisi IV sudah ada menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim terkait permasalahan itu.

"Pada saat itu, pemerintah provinsi berjanji untuk mempercepat itu. Bahkan mereka memperkirakan di posisi akhir Agustus itu sudah ada realisasinya. Tapi sampai sekarang, ketika kita coba kontrol dan evaluasi, sebenarnya ada sekitar 1.170 tenaga PPPK yang belum mendapatkan haknya," jelas pria yang akrab disapa Saleh itu.

Ironisnya, ujar Saleh, guru yang berstatus ASN sudah mendapat TPP. Sedangkan PPPK belum. Padahal sebagian besar PPPK guru sudah dilakukan perpindahan lokasi tugas.

Misalnya, seorang PPPK guru seharusnya bekerja di lokasi Samarinda, tetapi ditugaskan di Kubar. Artinya, proses transisi lokasi kerja ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit juga.

"Kalau ini saja tidak terpenuhi, bagaimana mereka bisa konsentrasi untuk melakukan proses tugas dan fungsi mereka sebagai pendidik? Saya mengingatkan kembali pemprov segera, menjadi ultimatum, karena ini 4 bulan sangat penting bagi teman-teman," tegas Saleh.

Dia mendorong Pemprov Kaltim untuk secepat mungkin membayarkan TPP PPPK guru. Sebab TPP sangat berarti bagi para tenaga pendidik.

Terpisah, Kepala Disdikbud Kaltim, Muhammad Kurniawan menyebut, pencairan TPP PPPK guru diikuti sejumlah tahapan. Dalam hal ini, pihaknya menyesuaikan dengan aturan perundang-undangan.

"Kalau kita mengeluarkan uang dari APBD itu harus punya dasar hukum dulu, harus ada alas hukumnya. Yaitu Pergub (peraturan gubernur). Ini pergubnya sedang kita bahas karena inisiasi bukan Dinas Pendidikan," ucap Kurniawan. (advetorial)