search

Advetorial

Insentif Guru Samarindaandi harunPemkot Samarinda

Perjuangkan Insentif Guru, Andi Harun Ajak 5 Perwakilan Guru di Samarinda Menghadap ke Kemendagri

Penulis: Jeri Rahmadani
Senin, 03 Oktober 2022 | 985 views
Perjuangkan Insentif Guru, Andi Harun Ajak 5 Perwakilan Guru di Samarinda Menghadap ke Kemendagri
Suasana mediasi antara Pemkot Samarinda dan perwakilan guru yang memperjuangkan insentif atau tambahan penghasilan. (Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Sebanyak 5 orang perwakilan guru di Samarinda akan dibawa oleh pemkot menghadap ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat ini. 

Hal tersebut, menindaklanjuti hasil mediasi yang dipimpin oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun bersama dengan perwakilan guru yang melakukan aksi demonstrasi terkait insentif di Balai Kota Samarinda pada Senin, 3 Oktober 2022. 

Kelima perwakilan guru, masing-masing berasal dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalimantan Timur (Kaltim), (PGRI) Kota Samarinda, serta Forum Peduli Guru (FPG) Samarinda.

"Kita akan perjuangkan (insentif guru) sama-sama di sana (Kemendagri)," kata Andi Harun. 

Menurut Andi Harun, kegaduhan terkait insentif guru ini akibat informasi yang keluar dari substansi seharusnya. Padahal, kata dia, Pemkot Samarinda sedari dulu berupaya untuk melakukan efisiensi, agar tambahan penghasilan bagi para guru dapat ditingkatkan secara bertahap dan menghindari penyaluran insentif yang tidak tepat sasaran.

"Misalnya, ada guru yang sudah pindah ke Paser tapi surat keputusannya masih di salah satu sekolah swasta di Samarinda. Itu otomatis membebankan APBD. Kami ada menemukan beberapa bukti kasus itu," paparnya.

Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim ini juga sudah menyampaikan, setiap aturan atau kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, berisiko hukum yang sangat tinggi, baik kepada pengambil kebijakan maupun penerimanya. 

"Bukan hanya guru yang kami (pemkot) pikirkan. Penyapu jalan, tenaga sosial, perawat. Semuanya, kita (Pemkot Samarinda) pikirkan," tegasnya. 

Yang menjadi masalah, kata Andi Harun, adalah aturan yang tidak mengizinkan pihaknya untuk melanjutkan kebijakan insentif tersebut. Apalagi, jika insentif yang diperjuangkan oleh para guru saat ini, berasal dari anggaran ganda miliki negara.

"Karena, sama-sama uang negara. APBN uang negara, APBD juga uang negara," bebernya. 

Menambahkan, Humas FPG Samarinda, Dyah Ayu menilai bahwa tambahan penghasilan bagi guru ASN memang didasari sejumlah aturan.

"Pemkot tak berani memutuskan, ketika tidak ada edaran langsung dari Kemendagri," ucapnya.

"Kami harus ke Kemendagri lagi. Kami pasti akan rapat dulu untuk menyiapkan bahan, serta menetapkan lima orang yang berangkat," pungkasnya. (*)

Editor: Yusuf