Penjabat Gubernur Papua Barat Laporkan Pengacara Lukas Enembe ke Polisi
Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 30 September 2022 | 824 views
Presisi.co – Penjabat Gubernur Papua Barat, Komjen (Purn) Paulus Waterpauw, melaporkan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, ke Bareskrim Polri. Ia melaporkan Stefanus yang menurutnya telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Kuasa hukum Paulus, Heriyanto, menyebut laporan ini telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0570/IX/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI,29 September 2022. Dalam laporan tersebut, ia menjelaskan pihaknya turut menyertakan barang bukti berupa video.
Heriyanto, menjelaskan kliennya melaporkan Stefanus, karena telah mengeluarkan pernyataan bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe sarat akan unsur politisasi atau kriminalisasi. Ia dipersangkakan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Bahwa seseorang menyebarkan berita bohong melalui media elektronik," ujarnya, Kamis, 29 September 2022, dilansir dari Suara.com, jejaring Presisi.co.
Sebelumnya diwawancarai terpisah, Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, menjelaskan pihaknya sesungguhnya sudah melayangkan somasi terlebih dahulu kepada tim kuasa hukum Lukas Enembe.
Dalam surat tersebut, Paulus memberi waktu 2x24 jam kepada tim kuasa hukum Lukas untuk segera menyampaikan klarifikasi atas tudingan terhadap keterlibatannya di balik proses penetapan tersangka Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Somasi sudah dilayangkan kepada tim kuasa hukum LE (Lukas Enembe) agar segera memberikan klarifikasi dalam waktu 2 kali 24 jam. Jika tidak ada tanggapan, maka langkah hukum pencemaran nama baik akan kami tempuh," tegas Paulus di Manokwari, Senin silam.
Ia menilai tudingan tersebut sebagai wacana kosong dan berpotensi terhadap pencemaran nama baik.
“Saya mengingatkan tim kuasa hukum LE, agar tidak terlalu jauh membuat wacana yang tidak berdasar, tetapi hadapilah proses hukum yang sedang berjalan," pungkasnya. (*)