Wali Kota Andi Harun Resmikan SMPN 21 Samarinda Jadi Cagar Budaya
Penulis: Jeri Rahmadani
Rabu, 25 Mei 2022 | 468 views
Samarinda, Presisi.co - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, telah resmi menetapkan bangunan SMPN 21 Samarinda di Jalan Tongkol, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, sebagai cagar budaya peringkat kota pada Rabu, 25 Mei 2022.
Andi Harun menjelaskan, penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 432/089/HK-KS/III/2021. Ia memaparkan, bangunan SMPN 21 itu telah berdiri sejak 1948. Dengan demikian, bangunan ini sudah berdiri tiga tahun setelah Indonesia merdeka.
Andi Harun melanjutkan, mengutip Undang-Undang Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya, warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs dan kawasan cagar budaya, baik di darat maupun laut, perlu untuk terus dilestarikan mengingat nilai penting sejarah dan ilmu pengetahuannya.
“Oleh sebab itu, kita patut berbangga karena Samarinda melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Samarinda telah menjalankan amanat UU Cagar Budaya tersebut. Saat ini 9 SK terbit dan salah satunya yang menerima adalah SMPN 21 Samarinda,” ujar Andi Harun.
Sementara itu, melihat dari cerita masyarakat Samarinda dulu didukung bukti-bukti yang ada, bahwa barang-barang yang tersisa, konstruksi bangunan, pemipaan bawah tanah, hingga arsitektur bangunan SMPN 21 Samarinda ini merujuk kepada bekas bangunan rumah sakit pada jaman kolonial Belanda.
Secara geografis pun, SMPN 21 Samarinda terhitung strategis. Bangunan tersebut diapit oleh Jembatan Satu dan Jembatan Sungai Dama. Posisi bangunan berada di depan Sungai Karang Mumus yang menjadi penompang utama masyarakat secara ekonomi melalui transportasi air.
Menurut keterangan Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin, struktur bangunan SMPN 21 Samarinda hingga saat ini tidak pernah diubah.
"Punya kelebihan dalam sejarah. Ekuivalen linier dengan visi Kota Samarinda, yaitu sebagai kota pusat peradaban," ungkap Asli.
Setelah menjadi cagar budaya, SMPN 21 Samarinda tidak hanya menjadi intitusi pendidikan semata. Tetapi bisa pula menjadi destinasi wisata. Di mana pihak Disdikbud akan menampilkan foto-foto zaman dulu pada awal berdirinya bangunan SMPN 21 Samarinda sehingga wisatawan mengetahui nilai historis dari bangunan tersebut.
"Selain kita publikasikan, kita merawat dan optimalkan. Kita bertahap, paling tidak ini sudah dimulai untuk menjadi destinasi wisata," tegas Asli.
Diketahui, selain SMPN 21 Samarinda, terdapat 8 benda ataupun lokasi yang juga ditetapkan sebagai cagar budaya. Berikut di antaranya:
1.Mimbar Masjid Shirathal Mustaqiem Samarinda Seberang (Keputusan Wali Kota Nomor 430/011/HK-KS/I/2020);
2.Kotak Infaq Masjid Shiratal Mustaqiem Samarinda Seberang (Keputusan Wali Kota Nomor 430/012/HK-KS/I/2020);
3.Masjid Shirathal Mustaqiem Samarinda Seberang (Keputusan Wali Kota Nomor 430/013/HK-KS/I/2020);
4.Makam La Mohang Daeng Mangkona Samarinda Seberang (Keputusan Wali Kota Nomor 432/088/HK-KS/III/2021);
5.Tugu Kebangunan Nasional Indonesia Jalan Panglima Batur (Keputusan Wali Kota Nomor 432/090/HK-KS/III/2021);
6.Bangunan Kantor Polisi Samarinda Eks Barak Polisi Zaman Belanda Jalan Bhayangkara (Keputusan Wali Kota Nomor 432/359/HK-KS/XI/2021);
7.Bangunan Klenteng Thien Ie Kong Jalan Yos Sudarso (Keputusan Wali Kota Nomor 432/360/HK-KS/XI/2021);
8. Sirine PDAM Tirta Kencana Jalan Tirta Kencana (Keputusan Wali Kota Nomor 432/361/HK-KS/XI/2021).
Sementara itu, Disdikbud Samarinda masih berusaha mendaftarkan 40 obyek atau bangunan di Samarinda yang berpotensi menjadi calon cagar budaya lagi kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). (*)