Haji Alung Ajak Warga Kota Bangun Sosialisasikan Bantuan Hukum Gratis dari Pemerintah
Penulis: Redaksi Presisi
Minggu, 29 Mei 2022 | 1.619 views
Presisi.co - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Syahrun, mengajak seluruh peserta sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk berperan aktif, menyampaikan kabar baik terkait bantuan hukum gratis dari pemerintah untuk warga lain yang ada di desa tersebut.
Hal tersebut, Haji Alung sapaannya, sampaikan saat hadir dihadapan warga Kecamatan Kota Bangun, SP3 pada Minggu, 29 Mei 2022, sore.
Politisi Golkar yang juga merupakan tokoh di Kota Bangun ini tak ingin, ada konstituennya yang sewaktu-waktu terjerat perkara hukum, hingga akhirnya berurusan dengan pihak berwajib.
"Terlebih bagi warga yang memang masuk dalam kategori miskin. Karena, sejatinya perda ini dibuat untuk masyarakat kita yang kurang mampu," sebut Haji Alung.
Kendati demikian, dihadapan forum yang turut dihadiri oleh Kepala Desa SP3 Kota Bangun, Lilik. Haji Alung sampaikan, agar masyarakat miskin yang terjerat perkara, dapat mengajukan permohonan bantuan hukum gratis ke Pemprov Kaltim, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam perda tersebut.
"Calon penerima bantuan hukum ini harus memiliki foto copy KTP, Surat Keterangan Miskin, uraian pokok perkara dan dokumen yang berkaitan," terangnya.
"Tentu saja, harus didampingi oleh kepala desa, dan lembaga bantuan hukum (LBH) yang telah ditunjuk untuk mendampingi pemohon," tambahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh salah satu narasumber, yakni M Sulaiman yang saat itu hadir bersama Akademisi Universitas Tujuh Belas Agustus (UNTAG) Samarinda, Abdul Rahim. Leman sapaan akrab penggiat di salah satu LBH asal Kukar itu menyebut jika hukum negara mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Maka itu, warga tidak perlu takut jika berurusan dengan pihak berwajib. Karena, yang menentukan benar atau salahnya seseorang, akan ditentukan kemudian di pengadilan," bebernya.
Maka itu, kehadiran Perda Bantuan Hukum ini, disebutnya patut diapresiasi dan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat di Benua Etam. (*)