search

Advetorial

Haji AlungMuhammad SyahrunBantuan Hukum GratisDPRD KaltimPartai Golkar

Haji Alung Ajak Warga Kota Bangun Sosialisasikan Bantuan Hukum Gratis dari Pemerintah

Penulis: Redaksi Presisi
Minggu, 29 Mei 2022 | 2.021 views
Haji Alung Ajak Warga Kota Bangun Sosialisasikan Bantuan Hukum Gratis dari Pemerintah
Anggota DPRD Kaltim Muhammad Syahrun saat menggelar Sosper Bantuan Hukum di Kecamatan Kota Banngun, SP3. (Yusuf/Presisi.co)

Presisi.co - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Syahrun, mengajak seluruh peserta sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk berperan aktif, menyampaikan kabar baik terkait bantuan hukum gratis dari pemerintah untuk warga lain yang ada di desa tersebut. 

Hal tersebut, Haji Alung sapaannya, sampaikan saat hadir dihadapan warga Kecamatan Kota Bangun, SP3 pada Minggu, 29 Mei 2022, sore. 

Politisi Golkar yang juga merupakan tokoh di Kota Bangun ini tak ingin, ada konstituennya yang sewaktu-waktu terjerat perkara hukum, hingga akhirnya berurusan dengan pihak berwajib.

"Terlebih bagi warga yang memang masuk dalam kategori miskin. Karena, sejatinya perda ini dibuat untuk masyarakat kita yang kurang mampu," sebut Haji Alung. 

Kendati demikian, dihadapan forum yang turut dihadiri oleh Kepala Desa SP3 Kota Bangun, Lilik. Haji Alung sampaikan, agar masyarakat miskin yang terjerat perkara, dapat mengajukan permohonan bantuan hukum gratis ke Pemprov Kaltim, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam perda tersebut.

"Calon penerima bantuan hukum ini harus memiliki foto copy KTP, Surat Keterangan Miskin, uraian pokok perkara dan dokumen yang berkaitan," terangnya.

"Tentu saja, harus didampingi oleh kepala desa, dan lembaga bantuan hukum (LBH) yang telah ditunjuk untuk mendampingi pemohon," tambahnya. 

Hal senada juga disampaikan oleh salah satu narasumber, yakni M Sulaiman yang saat itu hadir bersama Akademisi Universitas Tujuh Belas Agustus (UNTAG) Samarinda, Abdul Rahim. Leman sapaan akrab penggiat di salah satu LBH asal Kukar itu menyebut jika hukum negara mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Maka itu, warga tidak perlu takut jika berurusan dengan pihak berwajib. Karena, yang menentukan benar atau salahnya seseorang, akan ditentukan kemudian di pengadilan," bebernya. 

Maka itu, kehadiran Perda Bantuan Hukum ini, disebutnya patut diapresiasi dan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat di Benua Etam. (*)

Editor: Yusuf

Live Draw Taiwan Live Draw Cambodia Live Draw China Live Draw Japan Live Draw Taiwan Hari Ini Hasil Live Draw Japan Terbaru Live Draw China Update Tercepat Data Live Draw Cambodia Lengkap Live Draw Togel Kamboja pantau live draw Japan hari ini cek live draw China terbaru cek hasil live draw Cambodia terbaru pantau live draw Taiwan hari ini togel taiwan live draw togel kamboja togel japan togel taiwan Live Draw Togel China kudbanjarnegara kudbatang kudblora kudboyolali kudcilacap kuddemak kudjepara kudkabbanjarnegara kudkabbanyumas kudkabbatang kudkabboyolali kudkabdemak kudkabgrobogan kudkabjepara kudkabkaranganyar kudkabkebumen kudkabkendal kudkabklaten kudkabmagelang kudkabpati kudkabpekalongan kudkabpemalang kudkabpurbalingga kudkabpurworejo kudkabrembang kudkabsemarang kudkabsragen kudkabtegal kudkabtemanggung kudkabwonogiri kudkabwonosobo kudkaranganyar kudkebumen kudkendal kudklaten kudkotamagelang kudkotapekalongan kudkotasalatiga kudkotasurakarta kudkotategal kudmungkid kudpati kudpemalang kudpurbalingga kudpurwodadi kudpurwokerto kudpurworejo kudrembang kudslawi kudsragen kudsukoharjo kudsumbermakmur kudtemanggung kudungaran kudwonogiri