Ricuh Penertiban PKL di Pasar Sungai Dama, Wali Kota Andi Harun: Lapor ke Polisi!
Penulis: Jeri Rahmadani
Rabu, 25 Mei 2022 | 1.132 views
Samarinda, Presisi.co - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, telah mendapat kabar mengenai penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Sungai Dama yang ricuh pada Rabu, 25 Mei 2022.
Dari informasi yang didapatkannya, penertiban yang dilakukan petugas Satpol PP Kota Samarinda itu mendapatkan perlawanan dari sejumlah oknum pedagang. Peristiwa itu juga diwarnai aksi membawa senjata tajam oleh sejumlah pihak yang terlibat penolakan penertiban.
Menyikapi hal tersebut, Andi Harun meminta petugas Satpol PP langsung membuat laporan kepolisian atas tindakan oknum pedagang per 26 Mei 2022 besok.
"Dari sebagian data yang saya lihat tadi, ada yang membawa benda tajam, parang, dan sebagainya. Bahkan kepala UPT pasar Sungai Dama dicari di kantornya oleh empat orang, entah apa tujuannya," ucap Andi Harun.
Ia melanjutkan, oknum yang secara sengaja membawa senjata tajam diduga kuat telah memenuhi unsur pidana.
Menurut Andi Harun, tindakan melawan pemerintah seyogyanya tidak dilakukan. Musabab penertiban PKL tersebut merupakan kepentingan umum. Yaitu bertujuan meminimalisir macet di Jalan Otto Iskandardinata (Otista).
"Boleh ada orang berjualan, tujuannya mencari rejeki. Tapi kita tidak boleh lupa bahwa kepentingan orang itu bukan hanya untuk dia (pedagang, Red), tapi ada kepentingan orang banyak yang harus diperhatikan," tutur Andi Harun.
Akan hal tersebut, Andi Harun mengharapkan proses laporan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Agar tak lagi menjadi preseden di waktu mendatang.
"Saya juga sudah meminta Satpol PP untuk melanjutkan penertiban apakah minggu ini atau minggu depan dengan kekuatan penuh, agar program pemerintah tidak ada yang halangi," ucap Andi Harun.
Terkahir, Andi Harun menyatakan telah meminta Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mendirikan posko protokol permanen di kawasan pasar guna streilisasi dari lapak-lapak pedagang yang semerawut.
"Agar badan-badan jalan yang selama ini dipakai berjualan dan mengganggu kepentingan pengguna lalu lintas itu bisa kita tekan sedemikian rupa, sehingga bermanfaat bagi pengguna jalan," pungkas Andi Harun. (*)