Ini Alasan Pemprov Kaltim Batal Salurkan Bankeu Rp 45 miliar ke Balikpapan
Penulis: Rudini
Rabu, 11 Mei 2022 | 703 views
Samarinda, Presisi.co - Pemerintah Kota Balikpapan batal mendapat sisa saluran Bantuan Keuangan (Bankeu) senilai Rp 44,11 miliar dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Diketahui, Pemkot Balikpapan mestinya mendapat jatah Bankeu Rp128,9 miliar dari Pemprov Kaltim.
Namun hingga akhir tahun 2021, Bankeu yang disalurkan provinsi ke Pemkot Balikpapan, hanya Rp 83,7 miliar atau hanya 65 persen dari total yang seharusnya didapatkan, sedangkan sisanya, Rp 41,11 batal disalurkan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Muhammad Sa'duddin menyebut jatah Bankeu senilai Rp 45 miliar tersebut tidak disalurkan lantaran tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Ditransfer sesuai dengan ketentuan, itulah yang kami bayar. Kalau tidak sesuai ketentuan, kami tidak bayar," kata Sa'duddin ketika dikonfirmasi, Rabu (11/5/2022)
Sebelumnya dalam surat Gubernur Kaltim, tertanggal 25 Februari 2021, tahun lalu. Pemkot Balikpapan mengusulkan 223 paket kegiatan.
Sa'duddin menjelaskan berdasarkan surat resmi tersebut, Gubernur Kaltim menekankan perlu adanya klarifikasi dari kabupaten/kota ke provinsi.
Setelah klarifikasi ke provinsi barulah bisa diproses oleh kabupaten/kota hingga sampai pada proses pembayaran yang nantinya akan ditagihkan ke provinsi.
"Setelah itu, diproseslah oleh kabupaten/kota. Proses lelang membayar kabupaten/kota. Setelah pembayaran baru ditagihkan ke provinsi," ujar Sa'duddin.
"Ketika sudah ada surat dari gubernur, tidak boleh langsung dieksekusi. Harus ada proses kabupaten/kota dan provinsi melakukan klarifikasi," sambungnya.
Sebagian besar usulan proyek yang diajukan Pemkot Balikpapan dalam dokumen Bankeu telah memenuhi ketentuan.
Hanya saja, 35 persen dari usulan paket kegiatan tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam Pergub 49 Tahun 2020. Sehingga tidak bisa disalurkan.
"Di antara itu ada yang tidak sesuai dengan ketentuan. Jadi tidak kami bayar," ujar Sa'duddin.
Sa'duddin juga mengklarifikasi dugaan beberapa proyek yang terdaftar dalam alokasi anggaran Bankeu provinsi yang dikerjakan Pemkot Balikpapan, dengan menggunakan APBD kota.
Terkait hal tersebut, Sa'duddin menjawab bahwa hal itu tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Pasalnya berdasarkan pada Pasal 8, Ayat 1, Pergub 49 Tahun 2020, bantuan keuangan yang disalurkan provinsi masuk APBD kabupaten/kota, sehingga pengerjaan proyek dengan menggunakan APBD Kota Balikpapan tidak melanggar ketentuan.
Hanya saja, bila mengikuti ketentuan Pergub 49/2022, kabupaten/kota mesti melakukan klarifikasi ke Gubernur Kaltim sampai diterbitkannya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan dikirim ke provinsi. Jika tidak, maka Pemkot Balikpapan telah melanggar aturan.
"Setelah klarifikasi, kabupaten/kota menerbitkan DPA. DPA dikirim ke provinsi, setelah dikirim baru kami bayarkan Bankeu 25 persen," tutup Sa'duddin. (Zk/adv/diskominfokaltim)