search

Hukum & Kriminal

Polresta SamarindaKombes Pol Ary Fadli

Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada Ganja Asal Aceh Juga

Penulis: Jati
Kamis, 12 Mei 2022 | 881 views
Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada Ganja Asal Aceh Juga
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat membakar ganja asal Aceh hingga menjadi abu dihalaman kantornya. (*)

Samarinda, Presisi.co - Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 186,68 gram serta ganja kering seberat 4 kilogram netto dari hasil pengungkapan sepanjang bulan Maret hingga April 2022 dimusnahkan oleh jajaran anggota Polresta Samarinda di Halaman Polres Samarinda, pada Kamis (12/5/2022).

Keseluruhan narkotika tersebut disita polisi dari tangan 4 orang tersangka penyalahgunaan narkoba. Yakni, Pedian Mahmud alias Pedi, yang mana polisi mengamanakan 29 poket/bungkus ganja dengan berat total 4 kilogram neto, Ali Kasim alias Ali dengan barang bukti satu poket 42,00 gram neto, Samsul Arifin alias Samsul dengan barang bukti yakni empat poket sabu seberat 143,18 gram neto dan terakhir Achmad Helmi alias Haji Helmi dengan barang bukti enam poket sabu-sabu seberat 1,5 gram neto.

Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, dan turut dihadiri perwakilan Kejari Samarinda, BNNK Samarinda, Pengadilan Negeri Samarinda serta Asisten III Pemkot Samarinda.

Sabu seberat 186,68 gram yang masih terbungkus rapi itu dimusnahkan menggunakan blender, kemudian dibuang ke dalam saluran air.

Sementara barang bukti ganja kering seberat 4 kilogram dimusnahkan petugas dengan cara dibakar di dalam drum besi hingga menjadi abu.

"Pemusnahan ini dianggap perlu agar tidak terjadi penyalahgunaan dikemudian hari, serta barang bukti yang dimusnahkan hari ini telah dipisahkan untuk sample dipersidangan," ucap Kombes Pol Ary Fadli usai melakukan pemusnahan barang bukti.

Kombes Pol Ary menyebutkan bahwa barang haram itu damankan dari tangan empat orang pelaku yang saat ini sudah menjadi tersangka.

"Untuk ganja sendiri berasal dari daerah Aceh dengan target sasaran penjualannya kepada anak-anak muda atau komunitas," tandasnya.

Kasus 4 kg ganja itu terungkap setelah personil Satreskoba melakukan penyelidikan yang mengarah kepada salah satu anggota komunitas Marijuana di Samarinda.

“Penyelidikan masuk, lalu kita ungkap. Tersangka satu orang,” ujar Ary.

Kombes Pol Ary menyebutkan bahwa saat ini komunitas itu sedang dalam pengawasan kepolisian. Dirinya juga kembali mengungkap dugaan sasaran pengguna ganja lainnya yang ada di Samarinda.

“Sedang dalam pemantauan kita. Sasarannya kemungkinan anak kuliah, anak sekolah,” sebut Kombes Pol Ary.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doli Kristian menguraikan, dari penjelasan tersangka ganja itu memang rencananya hendak diedarkan di komunitas Marijuana.

“Iya seperti itu (harus jadi anggota baru bisa beli dan konsumsi ganja). Ini terungkap dari kerja sama kawan-kawan dari jasa ekspedisi, dari Bea Cukai, sehingga kita lakukan penindakan,” ungkap Rido. 

Sedangkan terkait dengan metode peredaran ganja dari komunitas itu, Rido menjelaskan, bahwa barang haram tersebut diedarkan melalui platform media sosial instagram.

“Sudah beberapa kali (mengedarkan ganja),” pungkasnya. (*)

Editor: Yusuf