search

Daerah

Mahakam Lampion GardenPT SamacoPemkot Samarindaandi harunTempat Wisata Samarinda

Bahas Pengelolaan MLG, Wali Kota Andi Harun Sampaikan Enam Poin yang Harus Dipenuhi PT Samaco

Penulis: Yusuf
Rabu, 09 Februari 2022 | 1.792 views
Bahas Pengelolaan MLG, Wali Kota Andi Harun Sampaikan Enam Poin yang Harus Dipenuhi PT Samaco
Wali Kota Samarinda Andi Harun. (Jeri Rahmadani/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sudah pasti akan melakukan evaluasi terhadap manajemen Mahakam Lampion Garden (MLG) yang selama ini dikelola oleh PT Samaco. Terbaru, pertemuan antara Pemkot Samarinda dan manajemen PT Samaco melakukan pertemuan pada Rabu 9 Februari 2022. 

Wali Kota Samarinda Andi Harun kepada awak media menyebut, ada enam poin yang telah disepakati dari pertemuan tersebut. Mulai dari addendum perjanjian sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Aset Daerah, hingga tunggakan kontribusi PT Samaco terhadap Pemkot Samarinda yang harus segera dituntaskan. 

"Surat yang kita keluarkan sudah benar menurut hukum berdasarkan atas perjanjian. Tidak boleh ada perjanjian yang bertentangan dengan peraturan pemerintah," tegas Andi Harun.

Terkait tunggakan PT Samaco, Andi Harun sampaikan jika nilai yang dimaksud adalah lebih dari Rp 1 miliar. Angka tersebut, berdasarkan hasil audit  dan review laporan keuangan Pemkot Samarinda berdasarkan akumulasi per tahun 2019 lalu hingga tahun 2021.

"Tunggakannya, sebesar Rp 822.544.820,32. Dengan denda, mencapai lebih dari Rp 1 miliar," urainya.

Selain itu, Andi Harun juga menyoroti pembukaan unit usaha Marimar yang dianggap telah melanggar perjanjian perkembangan unit usaha baru tanpa ijin Pemkot Samarinda. Terkait lanjut atau tidaknya kerja sama yang berlangsung sejak tahun 2017 itu, Andi Harun sampaikan tergantung sikap PT Samaco terhadap kesepakatannya dengan Pemkot Samarnda.

"Bisa dihentikan jika PT Samaco tidak bersedia melakukan pembayaran terhadapa semua kewajibannya atau menunda-menuda lagi tanpa persetujuan kedua belah pihak yang kedua tidak mau tunduk dan patuh pada PP 27," tegasnya lagi.

Pemkot Samarinda juga memberi kesempatan kepada PT Samaco untuk secara bertahap menuntaskan tunggakan kontribusi hingga Maret 2022 mendatang.

"Pemrintah harus tegas melakukan apa yang harusnya dilakukan, bukan berarti kita ingin memutus perjanjian begitu saja," bebernya.

Menanggapi kesepakatan tersebut, Manajer MLG Dian Rosita mengaku siap mengikuti kebijakan dari Pemkot Samarinda. 

"Kami ikut (kebijakan, Red) pemkot saja," singkatnya. (*)

Editor: Yusuf