search

Hukum & Kriminal

Aktivis HewanHukum Menganiaya HewanAnjing PeliharaanPolres Kukar

Pria Asal Kukar yang Menganiaya Anjing Hingga Mati Dilaporkan ke Polisi

Penulis: Jati
Senin, 03 Januari 2022 | 2.328 views
Pria Asal Kukar yang Menganiaya Anjing Hingga Mati Dilaporkan ke Polisi
Tangkapan layar pelaku saat mengayungkan balik ke arah kepala anjing yang tewas. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Seorang pria yang merupakan warga Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten, Kabupaten Kutai Kartanegara, viral di media sosial Whatsapp lantaran menyiksa seekor anjing.

Dalam video satu menit sepuluh detik itu, memperlihatkan seorang pria bersama dengan seekor anjing yang tengah dirantai. Entah apa yang ada di dalam pikiran pria tersebut, seketika ia langsung menghantamkan sebingkah balik kayu ke kepala anjing malang itu.

Atas perlakuan pria yang belum diketahui identitasnya itu, pihak Aktivis Hewan, Christian Joshua Pale pun angkat bicara.

Dari video yang ia terima pada Selasa (14/12/2021) lalu itu, ia membenarkan adanya perlakuan keji terhadap anjing tersebut. Pihaknya pun lantas melaporkan kejdian tersebut ke Polres Kukar untuk ditindak lanjuti.

"Benar adanya penyiksaan hewan (anjing) di Kaltim. Kejadian itu saya terima dari laporan followers saya, pada tangga 14 Desember 2021 dan langsung saya post di akun instagram. Lalu tanggal 28 Desember saya langsung ke Polres Kukar," ucap Christian saat dikonfirmasi, Senin (3/1/2021).

Atas perlakuan keji itu, kegeraman Christian pun menjadi-jadi, bahkan dirinya sampai melakukan sayembara untuk mencari tahu siapa pelaku penyiksaan anjing tersebut.

"Iya saya lakukan sayembara dengan hadiah Rp. 20 juta untuk siapa yang mendapatkan pelaku tersebut. Kemudian istri pelaku menghubungi saya dan langsung membenarkan bahwa pelaku yang didalam video tersebut merupakan suaminya," ungkapnya.

Usai mengetahui identitas pelaku, Christian pun lantas meminta kepada istri pelaku untuk membuat video permintaan maaf, namun hal itu ditolak oleh perempuan tersebut.

"Jadi kita minta ke istri pelaku untuk membuat video klarifikasi permintaan maaf dan berjanji untuk tidak melakukannya lagi. Namun istrinya malah melawan dan tidak mau klarifikasi. Bahkan meremehkan Pasal 302 KUHP tentang perlindungan hewan," jelasnya.

"Kami tunggu itikad baiknya, namun pihak pelaku tidak membuat video klarifikasi. Akhirnya kami langsung melaporkan ke pihak kepolisian," sambung Christian.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso mengatakan bahwa kasus penganiayaan hewan tersebut sedang dalam proses penyelidikan kepolisian.

"Ya itu masih dalam proses penyelidikan," ungkap AKP Dedik.

Kasus penyiksaan hewan itu pun kini telah masuk dalam penyelidikan dan telah meneriksa pelapor serta dua saksi.

"Pelapor dan saksi sudah diperiksa semua, tinggal terlapot lagi yang belum," sebutnya.

Disinggung mengenai kronologis kejadian tersebut, Dedik enggan berkomentar banyak lantaran pihaknya masih memeriksa pelapor dan saksi.

"Kalau itu saya belum bisa bicara banyak, karena yang diperiksa kan masih pelapor saja dan saksi, dan untuk terlapor belum ada pemeriksaan," imbuhnya.

AKP Dedik menguraikan, bahwa saat ini pihak kepolisian telah mengantongi beberapa barang bukti yang digunakan pelaku untuk menyiksa hewan tersebut.

"Kalau untuk barang bukti sudah kami kantongi yakni, 1 video penyiksaan anjing, serta alat yang digunakan untuk memukul," pungkasnya. (*)

Editor: Yusuf