search

Hukum & Kriminal

Ibu Buang BayiPolsek Loa KuluBayi Baru Lahir

Ini Pengakuan Ibu di Kutai Kartanegara yang Buang Bayi Baru Lahir di Jonggon

Penulis: Jati
Senin, 13 Desember 2021 | 1.517 views
Ini Pengakuan Ibu di Kutai Kartanegara yang Buang Bayi Baru Lahir di Jonggon
Ibu di Kutai Kartanegara yang Buang Bayi Baru Lahir di Jonggon resmi berseragam oranye. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Anggota kepolisian Polsek Loa Kulu berhasil meringkus pelaku pembuang bayi di aliran sungai Dusun Baruk, Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara yang terjadi pada Minggu (5/12/2021) lalu.

Diketahui, pelaku pembuang bayi ternyata seorang wanita berinisial YT (18) yang merupakan warga Kecamatan Loa Kulu dan ibu dari bayi malang tersebut.

YT sempat melarikan diri ke Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Jawa Timur usai membuang bayinya sendiri, hingga akhirnya Unit Reskrim Polsek Loa Kulu yang dibantu juga oleh jajaran Polsek Kalipuro dan Polsek Giri pun berhasil meringkus pelaku pada Kamis (9/12) lalu.

Dari pengakuan YT kepada kepolisian, alasan dirinya membuang bayi tersebut lantaran belum siap bertanggung jawab dan takut jika orang tuanya tau tentang kehamilannya. Bahkan ia juga mengaku bahwa bayi malang itu merupakan hasil hubungan gelapnya.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, bahwa pelaku yang selalu berpindah-pindah tempat ketika mengetahui dirinya sedang dalam pengejaran polisi, membuat proses penangkapannya sedikit terkendala. Setelah diamankan, YT langsung menjalani pemeriksaan secara intensif.

"Namun, setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, yang bersangkutan dapat kami amankan di sekitar Pantai Cacalan wilayah hukum Polsek Kalipuro. Penangkapan hari Kamis 9 Desember," jelasnya.

AKP Gandha juga mengungkapkan, bahwa pada 3 Desember lalu, melakukan proses melahirkan secara mandiri di kamar mandi rumahnya.

Kemudian, bayi itu pun lahir namun tidak menangis, bahkan sempat menggerakkan kedua tangannya dengan keadaan ari-ari yang masih menjuntai di antara dua kaki tersangka.

"Pelaku melahirkan di kamar mandi di rumahnya. Yang bersangkutan mengejan sendiri, kemudian keluar anaknya. Mengejan yang kedua kali, plasenta atau ari-arinya," ungkap AKP Gandha saat menggelar pers realese di Halaman Polsek Loa Kulu, Minggu (12/12/2021).

"Pelaku memutus ari-ari menggunakan tangannya, sempat menggendong dan mencium bayinya sebentar. Setelah itu lalu dimasukan ke dalam kantong plastik dan dimasukan lagi ke dalam kardus," sambungnya.

Tak sampai di situ, YT kemudian membawa bayinya yang masih dalam keadaan hidup itu pergi dan menaruhnya ke tempat sampah sebuah kamar mandi umum. Pada malam harinya ia pun kembali mengambil bayi tersebut dan membuangnya ke aliran sungai di kawasan Desa Jonggon, lalu pergi melarikan diri.

AKP Gandha mengaku sangat menyayangkan tindakan pelaku yang dengan tega membuang bayi malang tersebut dalam keadaan hidup. Selain itu, ayah dari sang bayi yang diketahui berinisial FT ternyata sudah putus hubungan lama dengan pelaku sehingga kehamilannya pun tak diketahui oleh mantan dari YT itu.

"Masih akan kami dalami terkait ini, yang jelas terduga pelaku utama sudah kami amankan, kami naikan status tersangka dan kami tahan. Dengan pasal 341, ancaman pidana maksimal 7 tahun," ujarnya.

Motif pelaku membuang bayinya ini sendiri dikarenakan belum siap bertanggung jawab lantaran masih berusia sangat muda.

Sementara itu, saat ditanya terkait ayah dari sang bayi, YT menjelaskan bahwa mantan kekasihnya tidak mengetahui soal kehamilannya lantaran dirinya tidak memberitahu perihal itu.

"Saya pacaran kurang lebih selama satu tahun. Cowok saya enggak tau apa-apa, saya enggak cerita apa-apa sama dia. Kondisi hamil juga enggak ada cerita," ujar YT.

YT juga mengaku, pada saat dirinya dalam keadaan hamil, kedua orangtuanya tidak mengetahui sama sekali. Bahkan, sampai saat melahirkan juga tidak diketahui oleh siapa pun.

"Saat melahirkan orang tua ada di rumah, tapi ada di dapur bagian belakang. Saya di kamar mandi," katanya.

YT juga merasa jika dirinya masih dihantui rasa bersalah sejak dirinya tega membuang bayi kandungnya sendiri dalam keadaan hidup.

"Saya Menyesal," tutupnya.

Atas perbuatannya YT pun diamankan kepolisian dan dijerat dengan Pasal 341 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (*)

Editor: Yusuf

Baca Juga