Marthinus Konsisten Sosialisasikan Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas
Penulis: Cika
Senin, 06 Desember 2021 | 1.618 views
Samarinda, Presisi.co - Anggota DPRD Kaltim, Marthinus kembali mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kali ini produk hukum daerah ini disampaikannya kepada warga jalan Sion, RT 5, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang pada Senin, 6 Desember 2021.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim tersebut berharap Perda ini dibuatkan produk hukum turunanannya di tingkat Kabupaten/Kota. Pasalnya banyak hak penyandang disabilitas yang harus dipenuhi namun kurang pemahaman dari Pemerintah maupun masyarakat umum.
"Saya berharap diseluruh Kabupaten/Kota dibuatkan turunanannya, mengacu pada ini (perda) tapi tidak harus semuanya. Nanti tinggal menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerahnya masing-masing," ucapnya.
Marthinus juga kembali menyorot pemenuhan hak penyandang disabilitas di bidang ketenagakerjaan, kesehatan hingga infrastruktur yang belum ramah terhadap disabilitas. Seperti penyerapan tenaga kerja 1% untuk swasta dan 2% untuk Pemerintahan yang belum terpenuhi, dan belum tersedianya akses untuk disabilitas di fasilitas publik.
"Fasilitas untuk disabilitas yang ada harus dijaga dan dirawat, kan itu jarang digunakan akhirnya jadi tempat parkir dan sebagainya. Bangunan apapun mau itu puskesmas, minimarket kantor dan sebagainya harus ada aksesnya. Saya harap Pemerintah Kota Bontang memperhatikannya," terangnya.
Dalam kesempatan tersebut Marthinus tak luput memberikan bantuan kepada penyandang disabiltas dilingkungan tersebut yang membutuhan. (*)