search

Advetorial

DPRD KutimPemkab Kutimkasmidi bulang

DPRD dan Pemkab Tandatangani 19 PROPEMPERDA Kabupaten Kutim Tahun 2022

Penulis: Pre01
Selasa, 23 November 2021 | 499 views
DPRD dan Pemkab Tandatangani 19 PROPEMPERDA Kabupaten Kutim Tahun 2022
Penandatanganan 19 PROPEMPERDA Kutim tahun 2021 oleh Wakil Bupati Kasmidi Bulang dan Ketua DPRD Kutim Joni, pada Rapat Paripurna ke 50 DPRD Kutim, diruang Sidang Utama DPRD. (Pre01/Presisi.co)

Sangatta, Presisi.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim melakukan penandatanganan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Kutim tahun 2022. Penandatanganan dilakukan Ketua DPRD Kutim Joni dan Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, pada Rapat Paripurna ke 50 tahun 2021, yang dihelat di ruang Sidang Utama, Sekretariat DPRD Kutim, Selasa (23/11/2021)

Sebelumnya Sekretaris Dewan (Sekwan) Ikhsanuddin Syerpie membacakan Surat Keputusan (SK) DPRD Kutim nomor 14 tahun 2021 tentang PROPEMPERDA Kabupaten Kutim tahun 2022. Di dalam SK yang dibacakan Ikhsanuddin itu ada 19 PROPEMPERDA Kabupaten Kutim.

Di antaranya, pertanggungjawaban penggunaan tahun anggaran daerah 2021, perubahan penggunaan tahun anggaran daerah tahun 2022. Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023, serta Perubahan Peraturan Daerah (Perda) no 8 tahun 2012 tentang Retribusi jasa umum.

Selanjutnya perubahan Perda nomor 9 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, perubahan Perda nomor 10 tahun 2012 tentang retribusi jasa tertentu serta pembentukan Perda Desa Pinang Raya, Desa Bukit Pandang Jaya, Desa Sekurau Atas, Desa Tepian Raya, Desa Tepian Madani, Desa Tepian Budaya, Desa Kirayan Bilas, Desa Pariyanum, dan Desa Miau Baru Utara.

Berikutnya, pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan kearsipan, penyelenggaraan transportasi, perubahan Perda no 8 tahun 2010 tentang penyelenggaraan pendidikan serta pembentukan dan penyusunan perangkat daerah.

Kemudian, pembentukan Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perubahan dan pemukiman kumuh, Ijin Usaha Perkebunan (IUP) di Kabupaten Kutim, penyertaan modal Bankkaltim-tara, penyertaan modal BPN, pembangunan perkebunan berkelanjutan,dan yang terakhir rencana Induk pengembangan wisata daerah.

Penandatanganan PROPEMPERDA Kabupaten Kutim tahun 2022 itu turut disaksikan Wakil Ketua DPRD Asti Mazar dan Wakil Ketua II Arfan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Kutim. (*)

Editor: Yusuf