search

Daerah

Warga Simpang PasirDepan Kantor GubernurGubernur KaltimGanti Rugi Lahan

Geruduk Kantor Gubernur Kaltim, Warga Simpang Pasir Tuntut Ganti Rugi Lahan Sebesar Rp 59 Miliar

Penulis: Jati
Rabu, 10 November 2021 | 1.203 views
Geruduk Kantor Gubernur Kaltim, Warga Simpang Pasir Tuntut Ganti Rugi Lahan Sebesar Rp 59 Miliar
Ratusan warga Simpang Pasir saat menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Kaltim. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Perkara lahan antara pemerintah provinsi Kaltim dengan warga transmigran di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda belum juga tuntas, meski telah berlangsung selama hampir 35 tahun lamanya.

Merasa tak diperhatikan, ratusan warga yang mayoritas adalah transmigran ini akhirnya menggruduk kantor Gubernur Kaltim, pada Rabu 10 November 2021 pagi. Mereka menuntut agar Pemprov Kaltim segera menuntaskan ganti rugi atas hak lahan pertanian mereka yang dialihfungsikan oleh pemerintah provinsi.

Kuasa hukum warga, Mariel Simanjorang menjelaskan, warga yang menjadi kliennya berharap agar Pemprov Kaltim segera membayar ganti rugi kepada 118 orang eks warga transmigran penempatan tahun 1973/1974 di  Simpang Pasir.

Warga juga meminta kepada pemprov untuk menyiapkan lahan pengganti seluas 1,5 hektare per kepala keluarga (KK) atau 177 hektare atau membayar ganti rugi sebesar Rp59 miliar.

“Jadi perkara ini berkaitan dengan lahan yang sudah diperuntukkan negara bagi warga transmigran, tapi diambil Pemprov Kaltim untuk membangun GOR Palaran dan fasilitas lainnya,” ucap Mariel Simanjorang kepada awak media.

Perlu diketahui, jika perkara tersebut tertuang dalam Putusan Perdata Nomor:159tPdt.G/2017/PN.Smr Pengadilan Negeri Samarinda Jo. Perkara Nomor 169|PDT/2018/PT SMR. Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Jo. Putusan Mahkmah Agung R.I. No. 1293 KlPdt.2020.

Selain itu Mariel menyebutkan, jika pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kaltim, tidak taat melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang bersifat menghukum meskipun telah diingatkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Samarinda dan telah diperintahkan oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

"Di undang-undang sudah diatur 2 hektare per Kepala Keluarga (KK).Namun yang diserahkan baru 0,5 hektare yang mana lahan perumahan. Ladang dan persawahan itulah yang belum diserahkan ," sebutnya

"Ya, kenapa kita melakukan gugatan karena pihak mereka menyatakan mereka bersedia memberikan hak warga asal ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Sedangkan putusan hukum tetap sudah terbit pada Desember 2020 ," sambungnya.

Mariel juga menerengkan, jika yang menganjurkan permasalahan a quo ke jalur hukum adalah Pemerintah sendiri. Ini sesuai dengan Surat Gubemur Kalimantan Timur kepada Ombudsman Republik Indonesia tanggal 26 Agustus 2009 Nomor 595/9229/pem-Um.Cl-WMA09 Perihal Penyelesaian Masalah Lahan Transmigrasi di Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Kedua, Surat Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi R.I. Nomor: B.24/MEN/P4T-PPT/I/2009 tanggal 29 Januari 2009, Jo. Surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 560/27 2/trans/DTKT/2009 Tanggal 29 Juni 2009, Jo.

Ketiga, Surat Keterangan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi tanggal 29 Maret 2012, Jo Surat Lurah Simpang Pasir Nomor; 180/13/302.05 Tanggal 08 Maret 2017.

Karena telah ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bersifat menghukum untuk menjalankan putusan yang dimaksud, maka seharusnya tidak ada lagi alasan bagi pemerintah Provinsi Kalimatan Timur dan Dinas Trasmigrasi Provinsi Kalimantan Timur untuk tidak melaksanakan Putusan tersebut.

“Sudah sepatutnya permerintah memberikan contoh yang benar untuk taat hukum dengan menjalan putusan sebagai realisasi hak Pemohon yang tertunda selama 35 Tahun sekaligus sebagai wujud terlaksananya putusan hakim yang memberikan kepastian,” tegasnya.

Sementara Slamet Subhkan, sebagai koordinator lapangan menambahkan, bahwa aksi demo ini merupakan bentuk kekecewaan warga yang hingga saat ini belum menerima hak mereka.

"kami menuntut pemprov segera melakukan penggantian kepada warga, itu saja yang kami mau karena masalah ini sudah terlalu lama berlarut-larut, hari ini kami membawa kurang lebih 100 orang," kata Slamet.

Warga berharap perkara ini segera diselesaikan oleh pihak Pemprov Kaltim dan jika tuntutan mereka tidak segera di penuhi maka terpaksa warga akan menggelar aksi demo lanjutan dengan massa yang lebih banyak.

"Kalau memang masih belum di penuhi kami akan turun lagi untuk demo dan membawa massa yang lebih besar lagi," tutupnya. (*)

Meski aksi tersebut berjalan kondusif, namun pihak Pemprov Kaltim juga belum memberi tanggapan atas tuntutan yang disampaikan warga. (*)

Editor: Yusuf