search

Hukum & Kriminal

Irma Suryanihasanuddin mas'udKasus Dugaan Cek KosongSatreskrim Polresta Samarinda

Kasus Dugaan Cek Kosong Rp 2,7 Miliar, Hasanuddin Masud-Istri Dikonfrontir dengan Irma Suryani

Penulis: Jeri Rahmadani
Jumat, 29 Oktober 2021 | 1.471 views
Kasus Dugaan Cek Kosong Rp 2,7 Miliar, Hasanuddin Masud-Istri Dikonfrontir dengan Irma Suryani
Irma Suryani didampingi kuasa hukumnya usai menghadiri konfrontir bersama Hasanuddin Mas’ud dan Nurfaidah, Jumat, 29 Oktober 2021 di Satreskrim Polresta Samarinda. (Jeri Rahmadani/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Kasus Dugaan cek kosong senilai Rp 2,7 miliar yang menyeret nama anggota DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud bersama istrinya Nurfadiah kembali bergulir.

Teranyar, konfrontir antara kedua belah pihak tersebut langsung mendatangkan Irma Suryani (pelapor) bersama tiga kuasa hukumnya pada Jumat 29 Oktober 2021 di Satreskrim Polresta Samarinda.

Begitupun di pihak Hasanuddin Mas’ud dan Nurfadiah, keduanya ditemani satu-satunya kuasa hukum mereka, yakni Saud Purba.

Bertempat di ruang Gelar Perkara Satreskrim Polresta Samarinda, penyidikan terhadap kasus tersebut berlangsung selama lima jam dimulai pada pukul 16.00 Wita. Puluhan pertanyaan pun dilontarkan oleh penyidik kepada kedua belah pihak.

Dari hasil penyidikan, didapatkan fakta baru bahwa cek senilai Rp 2,7 miliar yang diduga kosong dan berada di tangan Irma Suryani, berasal dari perusahaan milik Nurfadiah bernama PT Nurfadiah Jaya Angkasa (NJA). Perusahaan tersebut bergerak dibidang Bahan Bakar Minyak (BBM) dan diketahui telah pailit sejak 25 Mei 2016 silam.

"Sudah pailit. Artinya, itu yang kami yakini bahwa penipuan cek kosong itu merupakan hal terencana," ucap Irma didampingi kuasa hukumnya, usai konfrontir.

Status ke pailitan PT NJA itu pun telah di kroscek secara langsung oleh kubu Irma Suryani di situs website Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) sesuai domisili alamat perusahaan yang berada di luar Kalimatan Timur (Kaltim) tersebut.

"Seharusnya kalau sudah pailit, cek tersebut tidak boleh beredar," imbuhnya Irma kepada awak media.

Bahkan pada kesempatan tersebut, dibeberkan pula jika Nurfadiah mulai dari Oktober-Desember 2017 lalu pernah melakukan enam kali transfer uang ke rekening Irma Suryani dengan keterangan pembayaran fee.

Hal tersebut sebagai upaya pengembalian uang modal Irma Suryani senilai Rp2,7 miliar dari Nurfadiah, sebab cek yang diberikan pada 2016 lalu tak bisa dicairkan.

"Itu lah yang membuktikan adanya bisnis solar laut. Karena ada bahasa transfer dari dia (Nurfadiah) pembayaran fee," tegas Irma Suryani.

Untuk diketahui, saat Irma Suryani menerima cek tersebut ia belum mengetahui status pailit PT NJA. Setelah kasus mulai beruglir pada April 2020 lalu di Polresta Samarinda, barulah penelusuran status PT NJA dilakukan. Kemudian ditemukan fakta perusahaan istri Ketua Komisi III DPRD Kaltim ini telah pailit.

Hal tersebut kemudian turut dibenarkan oleh Saud Purba selaku kuasa hukum Hasanuddin Masud dan Nurfadiah, saat dijumpai awak media di kesempatan yang sama.

"Betul perusahaan memang sudah pailit," terang Saud Purba kepada awak media.

Disinggung mengenai tudingan kubu Irma Suryani jika penyerahan cek kosong PT NJA adalah aksi penipuan terencana, hal itu langsung dibantah Saud Purba.

"Oh tidak (penipuan terencana), justru karena perusahaan ini pailit, inilah yang justru membuat kami kebingungan. Kenapa ada cek itu ada dan beredar sama bu Irma. Cek itu kan sudah disimpan didalam brankas? Kok bisa beredar itu yang menjadi pertanyaan," kata Saud Purba lagi.

Dalam kesempatan konfrontir tersebut, Saud Purba bersama dua kliennya itu justru kembali mempertanyakan bukti dan saksi yang menyatakan jika cek Rp2,7 miliar itu diserahkan secara langsung oleh Nurfadiah kepada Irma Suryani.

"Sekarang justru kami minta dari pihak pelapor untuk membuktikan, bagaimana cek itu bisa ada di dia? Maksudnya itu untuk uang senilai Rp 2,7 miliar seharusnya kan ada tanda terima cek, yang menandakan bahwa cek itu memang diserah terimakan," tegas Saud Purba.

Tak hanya itu, Saud Purba pasalnya menggaris bawahi tiga poin yang dibantah kubu Hasanuddin Masud dan Nurfadiah. Pertama, dikatakan Saud Purba bahwa tidak pernah ada hubungan bisnis solar laut antara Irma Suryani dengan Nurfadiah.

Kedua, tidak ada penyerahan uang tunai senilai Rp 2,7 miliar dari Irma Suryani ke Nurfadiah untuk bisnis solar laut. Dan ketiga, Saud Purba juga membantah soal pemberian cek Rp2,7 miliar milik PT NJA yang dilakukan langsung kliennya kepada Irma Suryani.

Saat disinggung mengenai transferan fee yang dilakukan Nurfadiah kepada Irma Suryani pada 2017 lalu, juga dirasa Saud Purba tak memiliki substansi yang jelas.

Menurutnya, perjalanan bisnis tersebut tak serta merta bisa dilakukan tanpa adanya bukti yang jelas. Seperti misalnya kontrak perjanjian dan lain-lain.

"Bisnis solar itu bukan ecek-ecek. Kalau ada bisnis nya harusnya ada perjanjian kontrak, dan juga lain-lain," kata Saud Purba.

"Itu kan keterangannya cuman sekedar fee. Dan tidak ada pernyataan jelas soal fee bisnis solar laut. Yang jelas, ibu haji (Nurfadiah) memang pernah berbisnis jual beli tas branded. Dan saya rasa soal transferan fee sebanyak enam kali itu soal bisnis tas brended, bukan solar laut," beber Saud Purba.

Dari agenda konfrontir tersebut, Saud Purba juga menegaskan jika kedua belah pihak tetap berada pada argumennya masing-masing. Mulai dari awal kasus bergulir hingga saat ini.

"Yang pasti asas pembuktian itu harus jelas, siapa yang mendalilkan dia juga yang harus membuktikan. Sepanjang tidak bisa, ya akan jadi masalah dan akan berkonsekuensi hukum," tambahnya.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Teguu Wibowo kembali mengulang, jika agenda konfrontir ini digelar untuk mengurai keterangan dari kedua belah pihak yang tidak memiliki kecocokan.

"Agenda konfrontir kedua belah pihak yang kami mintai keterangannya ini karena ada yang tidak singkron. Setelah ini nanti akan kami pelajari lalu dilaporkan ke pimpinan seperti apa tindak lanjutnya," beber polisi berpangkat balok dua emas ini.

Usai agenda konfrontir, Teguh menambahkan belum menyusun pasti agenda penyidikan selanjutnya.

"Tindakan selanjutnya bagaimana belum bisa kami sampaikan, karena kami masih dalami lagi ya," pungkasnya. (*)

Editor: Yusuf