search

Advetorial

dprd samarinda

Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Disahkan, Ini Manfaatnya!

Penulis: Jeri Rahmadani
Rabu, 27 Oktober 2021 | 593 views
Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Disahkan, Ini Manfaatnya!
penandatanganan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono, dalam paripurna DPRD Samarinda, Rabu, 27 Oktober 2021. (Jeri Rahmadani/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - DPRD bersama Pemerintah Kota Samarinda telah mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) pada Rabu, 27 Oktober 2021 di Kantor DPRD Samarinda.

Selain Perda mengenai pengelolaan sampah, satu di antaranya adalah Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mengacu pasal 25 Ayat 1 dan Pasal 49 Undang-Undang 41/2009. Dengan demikian, pembukaan atau pematangan lahan di Kota Samarinda kini tak bisa lagi sembarangan. Jika menyalahi, dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik menjelaskan, dengan disahkannya Perda LP2B ini akan sangat menguntungkan bagi masyarakat, khsusunya bagi para petani.

"Karena ada kepastian hukum," ujar Abdul Rofik kepada awak media usai paripurna DPRD Samarinda, Rabu, 27 Oktober 2021.

Rofik melanjutkan, dengan adanya Perda LP2B akan turut berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, perda tersebut bisa disandingkan dengan kegiatan pariwisata oleh Pemkot Samarinda nantinya. Tinggal, OPD terkait dituntut untuk memaksimalkan hal tersebut.

"Ketiga, ada dana efisiensi. Karena banyak sekali manfaat dengan dijadikannya Perda ini, seperti bantuan dari pemerintah pusat," lanjutnya.



Rofik menambahkan, bahwa tercatat sekitar 1.332 hektar lahan khusus pertanian di Samarinda yang tidak dapat diganggu gugat telah dicanangkan dalam Perda LP2B tersebut. Sementara sekitar 700 hektar disiapkan sebagai cadangan lahan pertanian, yang saat ini banyak tersebar di wilayah Samarinda Utara.

"Hanya diperuntukan bagi pertanian. Boleh dilakukan pembukaan lahan, jika diperlukan negara, tapi harus digantikan dengan lahan yang sama dan kualitas yang sama. Kalau tanahnya subur, gantinya juga harus tanah subur," jelasnya.

Diketahui, bahan-bahan pokok di Samarinda, khususnya beras saat ini masih harus diimpor dari wilayah Jawa dan Sulawesi. Dibeberkan Rofik, berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya dari Dinas Pertanian, lahan pertanian di Samarinda hanya mampu bertahan selama 3 bulan lamanya.

"Artinya kalau daerah Jawa dan Sulawesi dalam keadaan paceklik misalnya, tidak bisa kontribusi ke Samarinda, maka kalau berlangsung 3 bulan lebih akan terjadi inflasi. Harga semakin tidak karuan dan sebagainya," ujar Rofik.

Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun yang turut menandatangani pengeshaan dua Perda tersebut menyatakan, Perda LP2B akan menjadi alat melindungi kawasan atau lahan pertanian dan pangan di Samarinda.

"Semua lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian, secara otomatis terproteksi dengan adanya Perda ini. Kemudian tata ruang kami akan ikut terintegrasi," tambah Andi Harun.

Ia menambahkan, berkaitan dengan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang masih belum disahkan, dijelaskan Andi Harun pihaknya saat ini masih membandingkan data antara yang dimiliki Pemkot Samarinda dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI.

"Untuk RTRW akhir Desember 2021 semoga bisa disahkan juga. Kami lagi koordinasi dan konsolidasi dengan data tata ruang kita dengan kementerian. Kalau sudah turun clear, bisa kita sahkan disini (Kantor DPRD Samarinda)," pungkasnya. (*)

Editor: Yusuf