search

Advetorial

MarthinusPDI PerjuanganHak DisabilitasDPRD Kaltim

Lagi, Marthinus Ajak Pemerintah dan Swasta Perhatikan Kaum Disabilitas

Penulis: Andi Desky Randy Pranata
Sabtu, 28 Agustus 2021 | 1.597 views
Lagi, Marthinus Ajak Pemerintah dan Swasta Perhatikan Kaum Disabilitas
Anggota DPRD Kaltim Marthinus (kacamata hitam) saat foto bersama dengan para penyandang disabilitas di Desa Krayan Sentosa, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser. (dokumentasi pribadi)

Samarinda, Presisi.co - Anggota DPRD Kaltim, Marthinus kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kali ini, politisi PDI Perjuangan itu menyambangi warga di Desa Krayan Sentosa, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser.

Marthinus mengatakan Sosialisasi Perda (Sosper) ini penting untuk dilaksanakan, sebagai salah satu upaya edukasi bagi penyandang Disabilitas di Benua Etam.

"Dari lapisan terbawah hingga ke tingkat atas harus tahu perda ini. Sehingga bagi penyandang Disabilitas juga bisa memiliki hak yang sama,” ucap Marthinus, Sabtu (28/8/2021).

Legislator Karang Paci - sebutan DPRD Kaltim itu tak henti hentinya meminta dukungan dari pemerintah kabupaten/kota agar Perda ini tak menjadi Perda yang mandul. Seperti membuat perda turunan dan mengimplementasikan Perda tersebut.

"Banyak sarana dan fasilitas umum yang diberikan guna memenuhi kebutuhan masyarakat, tapi sangat sedikit yang juga turut memperhatikan kebutuhan disabilitas, kami juga meminta pemerintah Paser membuat Perda turunan dan menyesuaikan dengan kondisi yang ada", paparnya.

Permasalahan lain adalah serapan tenaga kerja yang rendah terhadap penyandang disabilitas, dalam perda ini perusahan diminta untuk mengakomodir penyandang disabilitas untuk dapat bekerja di perusahaannya.

"Mau di bidang apapun perusahaan itu, wajib untuk mengakomodir mereka (penyandang disbilitas). Semisal dari 100% kebutuhan karyawan bekerja disebuah perusahaan, minimal satu orang disabilitas yang bekerja". terang Marthinus. (*)

Editor: Yusuf