search

Hukum & Kriminal

hasanuddin mas'ud Irma Suryani Kasus Penipuan Cek Kosong

Hasanuddin Mas'ud dan Istri Dilaporkan Kasus Penipuan, Pelapor Diduga Mengalami Kerugian hingga Rp 2,7 Miliar

Penulis: Jeri Rahmadani
Jumat, 13 Agustus 2021 | 1.149 views
Hasanuddin Mas'ud dan Istri Dilaporkan Kasus Penipuan, Pelapor Diduga Mengalami Kerugian hingga Rp 2,7 Miliar
Irma Suryani (kiri) bersama kuasa hukumnya. (Suara.com)

Samarinda, Presisi.co – Anggota DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud dan istrinya dilaporkan ke Mapolresta Samarinda atas dugaan kasus penipuan cek kosong.

Kasus tersebut mencuat setelah laporan salah satu pengusaha bernama Irma Suryani, masuk ke tahap penyidikan tertanggal 2 Agustus 2021 berdasarkan surat bernomor B/104/VII/2021 Polresta Samarinda. Surat tersebut ditembuskan kepada ketua Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, kemudian pelapor dalam hal ini Irma Suryani, dan terlapor adalah Hasanuddin Mas'ud dan istri.

Irma Suryani merupakan pihak yang merasa menerima cek kosong sekaligus pelapor kasus tersebut. Dari informasi yang dihimpun Presisi.co, saat ini petugas kepolisian tengah melakukan penyidikan terhadap permasalahan tersebut. Bahkan Kamis 12 Agustus 2021, kepolisian telah memanggil Hasanuddin Mas'ud untuk memberikan keterangan atas laporan tersebut.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Samarinda, Hafidi mengatakan, saat ini belum bisa berbuat banyak. Sebab, ia tengah menunggu hasil penyidikan dari penyidik atas kasus tersebut.

Hafidi menjelaskan, surat yang diterimanya sebatas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). "Kami dengan terbitnya itu (SPDP) akan mengikuti perkembangannya. Untuk proses penyidikan silakan tanyakan langsung kepada penyidik yang bersangkutan," ungkapnya, Jumat 13 Agustus 2021 melalui sambungan telepon.

Hasil penyidikan, disebut Hafidi, berupa berkas perkara yang kemudian disampaikan kepadanya untuk diteliti. Jika didapati kekurangan dalam berkas hasil penyidikan, maka ia akan mengembalikan berkas tersebut untuk kemudian dipenuhi terlebih dahulu. Namun, jika berkas hasil penyidikan telah memenuhi unsur, maka akan dinyatakan P21 (berkas rampung siap dibawa ke pengadilan negeri). "Tapi itu hanya proses. Karena kami tidak bisa berandai-andai. Semua harus berdasarkan kebenaran materil. Kami masih menunggu hasil penyidikan," tegasnya.

Dari informasi yang dihimpun Presisi.co, perkara ini dilaporkan Irma sejak 1 tahun 4 bulan lalu ke Mapolresta Samarinda. Laporan itu bahkan ditembuskan Polda Kaltim dan Mabes Polri.

Irma melalui kuasa hukumnya, Jumintar Napitupulu, diduga kerugian yang dialami Irma Suryani atas kasus tersebut berkisar Rp 2,7 miliar. "Walau melibatkan pejabat negara, kami berharap kasus ini dapat diproses sampai tahap persidangan demi tegaknya asas keadilan," ungkapnya, Kamis 12 Agustus 2021 malam.

Anggap Cuma Siasat

Dikonfirmasi, Hasanuddin Mas'ud mengatakan permasalahan ini hanya siasat untuk meraup keuntungan dari dirinya. "Itu enggak benar, menipu saja itu. Wanita (Irma Suryani) itu cuma memeras saya," dalihnya saat dihubungi melalui aplikasi pesan instan, sebagaimana dikutip dari Suara.com, jaringan media Presisi.co.

Hasanuddin Mas'ud diduga tersangkut kasus penipuan Pasal 378 KUHP. Perihal itu, diketahui melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) oleh Polresta Samarinda kepada dirinya dan istri.

Saud Purba selaku kuasa hukum Hasanuddin Mas'ud dan istri membenarkan kliennya belum bisa memenuhi panggilan. "Karena sakit, kami minta ditunda," ungkap Saud saat dikonfirmasi Suara.com, jaringan media Presisi.co melalui sambungan seluler, Kamis 12 Agustus 2021.

Saud menjelaskan, sangkaan yang dialamatkan kepada kliennya, berawal dari adanya utang piutang untuk jual beli barang. Irma Suryani selaku pelapor mengaku, pembayaran utang senilai Rp 2,7 miliar masih belum diselesaikan Hasanuddin Mas'ud. Lantaran cek kosong senilai nominal tersebut tak dapat dicairkan. Namun, Hasanuddin Mas'ud mengaku masalah tersebut sudah selesai. Dibuktikan dengan bukti transfer. "Jadi, bukan penipuan seperti yang disangkakan. Hanya utang piutang biasa dan sudah selesai," jelasnya.

Kepada penyidik, Saud sudah menyampaikan hal senada. Justru sang klien merasa bingung mengenai muasal cek itu. Sebab kliennya merasa tak pernah memberikan cek kepada Irma Suryani.

Penyelesaian dengan jalur kekeluargaan sudah sempat dilakukan, dengan datangnya somasi setahun lalu. Tetapi, tak ada titik temu dari upaya tersebut. (*)
Editor: Rizki