search

Daerah

Iman HidayatBeasiswa Kaltim Tuntas 2019Pencairan Beasiswa Kaltim

Penerima Beasiswa Kaltim Tuntas 2019 Masih Berkesempatan Cairkan Dana, Ini Syaratnya

Penulis: Jeri Rahmadani
Jumat, 06 Agustus 2021 | 1.649 views
Penerima Beasiswa Kaltim Tuntas 2019 Masih Berkesempatan Cairkan Dana, Ini Syaratnya
Ketua Badan Pengelola Beasiswa Kaltim Tuntas Iman Hidayat. (Jeri Rahmadani/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co – Badan Pengelola Beasiswa Kaltim Tuntas (BP-BKT) masih memberikan kesempatan penerima Beasiswa Kaltim Tuntas 2019 yang belum melaporkan kemajuan studi, diminta segera melaporkan.

Ketua BP-BKT Iman Hidayat mengatakan, mahasiswa yang tercatat namanya itu masih berkesempatan mencairkan dana beasiswa senilai dua semester masa studi. "Seperti yang biasa diberikan ke penerima Beasiswa Kaltim Tuntas yang besarannya mengacu uang kuliah tunggal (UKT) atau SPP penerima," ungkap Iman, Jumat 6 Agustus 2021.

Ia menerangkan, melalui beasiswa.kaltimprov.go.id, dari 3.235 penerima beasiswa kategori tuntas tahun 2019, masih terdapat 151 penerima beasiswa yang belum mengirimkan laporan kemajuan studi yang diperoleh di periode sebelumnya.

Iman menyebut, BP-BKT membuka kesempatan kedelapan bagi penerima beasiswa kategori tuntas tahun 2019 tersebut mengunjungi monev-beasiswa.kaltimprov.go.id.

Jadwal pengunggahan dokumen evaluasi nilai/IPK terakhir dimulai sejak 6-20 Agustus 2021. "Pembukaan pemblokiran (hold) dana beasiswa akan dilakukan pada minggu keempat Agustus 2021, setelah tim beasiswa selesai memverifikasi dokumen yang telah diunggah," papar Iman.

Sedangkan bagi penerima beasiswa kategori tuntas tahun 2019 yang sudah mengunggah dokumen evaluasi nilai/IPK terakhir namun belum dinyatakan valid dokumennya, (misalnya tertolak di website), maka masih diberi kesempatan untuk mengunggah kembali dengan dokumen yang benar dan sesuai dengan yang telah dipersyaratkan.

Bagi yang tidak mengunggah dokumen yang benar dan tidak sesuai dengan yang telah dipersyaratkan (dokumen laporan kemajuan studi yang diunggah dinyatakan tidak valid), maka pembukaan hold dana beasiswa belum dapat dilakukan/ditunda. "Untuk nama peserta, hanya tim pengelola dan yang bersangkutan (penerima) yang bisa melihat," pungkas Iman. (*)

Editor: Rizki